Kupangonline.com,Kupang– Dengan adanya kejadian di SMP N 8 Kupang, ada siswa murid pada saat datang ujian dihari pertama ujian diusir oleh Kepala sekolah SMP N 8 Kupang, Maria Theresia Rosalina Sadinah Lana, Senin pagi (5/5/25) dengan alasan dua siswa murid terlambat mengikuti ujian akhir sekolah dan disuruh ikut ujian susulan nanti.
Kejadian ini sangat merugikan bagi 2 siswa murid ini, kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Yoseph Jemari Dogon ditemui diruangan fraksi Golkar, Selasa siang (6/5/25).
Sikap tidak terpuji dan terkesan arogan ditunjukan Kepala SMP Negeri 8 Kota Kupang Rosalina Lana saat ujian akhir Nasional tingkat SMP,” ujarnya.
” Pasalnya pada ujian akhir dua orang siswa murid ujian Nasional atau ujian akhir ini diusir oleh Kepala Sekolah SMP N 8 Kupang dengan alasan bahwa Kedua orang siswa peserta ujian tersebut terlambat.
Akibatnya Kedua Siswa kelas 3 SMP N 8 Kupang ini yang seharusnya bisa mengikuti Ujian dihari pertama tidak bisa mengikuti ujian di hari Pertama, nanti akan ikut ujian susulan,” ungkap Yoseph.
Yoseph, padahal sekolah ini diketahui masyarakat Kota Kupang bahwa SMP N 8 Kota Kupang merupakan sekolah yang mendukung program pemerintah sebagai Kota Ramah Anak, hal itu dibuktikan dengan papan nama sekolah yang mencantumkan Sekolah Ramah Anak.
Menanggapi keputusan Kepala SMP Negeri 8, Dinas Pendidikan Kota Kupang menilai apa yang telah dilakukan oleh Kepala SMPN 8 Rosalina Lana merupakan keputusan sepihak yang melanggar keputusan Dinas Pendidikan,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Okto Naitboho ditemui di Gedung DPR Kota Kupang siang tadi, Selasa (6/5/25) ia menegaskan bahwa, keputusan yang diambil Kepala SMP N 8 semestinya harus dikordinasikan terlebih dahulu dengan pihak Dinas P dan K karena Kepala Dinas P dan K telah mengeluarkan kebijakan yang melarang sekolah mengusir siswa pada saat ujian akhir nasional.
“Jangan mengambil keputusan sepihak dengan aturan yang melangkahi kebijakan Dinas. Dengan demikian apapun aturan tidak boleh mengorbankan hak-hak siswa karena hak siswa diatas segalanya,” ungkapnya.
Menurut, Okto apabila ada siswa yang telah diusulkan untuk mengikuti ujian namun tidak hadir maka pihak sekolah wajib untuk mencari bahkan menjemput siswa dimaksud agar siswa tersebut dapat mengikuti ujian, bukan malah diusir padahal siswa tersebut sudah datang walau terlambat.
Okto, juga menegaskan akan mengambil tindakan berupa teguran tegas kepada kepala SMPN 8 Kota Kupang atas tindakan sepihak yang merugikan bukan saja siswa tetapi orang tua.
” Sebagai Ketua Panitia Pelaksana Ujian Akhir Nasional tingkat SMP Kota Kupang, Okto Naiboho akan memanggil Kedua siswa dimaksud untuk melaksanakan ujian diruang kerjanya,” tutupnya.( X)