Ket Foto: Ilustrasi
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu
SUARA TTS.COM | SOE – Nasib naas menimpa Matias Edison Lassa alias Mes (39) warga RT 01 RW 01 Desa Tofen Kecamatan Mollo Utara Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Ia tewas usai dikeroyok sejumlah warga di Desa setempat. Korban dikeroyok saat mencari calon istrinya yang sedang berada di rumah salah satu tersangka (pelaku pengeroyokan).
Polisi kemudian menetapkan 4 orang tersangka yakni, Welem Sefnat Banoet (49), Anderias Banoet (25), Manase Banoet serta Dian Hukunala dalam peristiwa tersebut.
Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa dalam keterangan persnya menjelaskan kronologis kejadian bahwa sebelumnya Minggu (04/09/2022) sekitar pukul 18:30 wita lalu korban Mathias Edison Lassa alias Mes (39) bersama-sama dengan beberapa temannya pergi ke rumah tersangka Welem S Banoet (49) untuk mencari tahu keberadaan calon istrinya karena korban mendapatkan informasi bahwa calon istrinya sementara berada dirumah Tersangka kedua Manase Banoet.
Setelah korban dan teman-teman tiba di rumah Tersangka, Welem Sefnat Banoet ( 49), terjadi keributan antara Korban Mathias Edison Lassa alias Mes (39) dan Kedua Tersangka Welem Sefnat Banoet (49) dan Manase Banoet (25) sehingga para tersangka melakukan penganiayaan kepada korban menggunakan dua bilah parang dan kayu sehingga korban sekarat dan dilarikan ke Puskesmas Mollo Utara untuk mendapatkan pertolongan medis.
Selanjutnya beberapa menit kemudian korban dirawat di Puskesmas Mollo Utara kondisi korban semakin kritis, sehingga korban dirujuk lagi ke Rumah Sakit Umum Daerah Timor Tengah Selatan, namun kondisi korban tetap saja tidak ada perubahan, korban kemudian dirujuk lagi ke Rumah Sakit Umum Kupang dan pada Jumat ( 09/09/2022) korban meninggal dunia.” urai Kapolres Gusti.Akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan korban meninggal dunia.
AKBP Gusti menjelaskan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus itu.
“kita tetapkan 4 orang tersangka yakni, Welem Sefnat Banoet (49), Anderias Banoet (25), Manase Banoet serta Dian Hukunala, keempat tersangka di jerat Pasal 170 ayat (3) KUHP sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.”Tegasnya
Kapolres menambahkan, empat tersangka sudah ditahan di Sel Mapolres Timor Tengah Selatan guna proses lebih lanjut.(**)