Uncategorized

“Havrido ” di Periksa Sebagai Korban Oleh Penyidik Polres Kupang Kota Terkait Hak Tanggungan Obyek Sengketa Dilelang

59
×

“Havrido ” di Periksa Sebagai Korban Oleh Penyidik Polres Kupang Kota Terkait Hak Tanggungan Obyek Sengketa Dilelang

Sebarkan artikel ini

 

Kupangonline.com,Kupang–  Harvido Aquino Rubian alias Buyung memenuhi panggilan Penyelidik/Penyidik untuk memberikan keterangan kepada Penyelidik/Penyidik Polresta Kupang Kota terkait laporan dugaan pidana penjualan barang agunan dan barang sengketa oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang atas permohonan lelang dari Pengadilan Negeri Kupang.

Surat Panitra Pengadilan Negeri Kupang Nomor; 1328/PAN.PN.W26.UI/HK.2.4/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 disebutkan pengajuan lelang berdasar surat Ketua Pengadilan Negeri Kupang tanggal 10 Maret 2025 yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang.

Dalam surat tersebut disebutkan lelang atas dua obyek yakni Bidang I Sertifikat No. 3891/Kel. Oepura, seluas 1221 M2 dan bidang III Sertifikat No. 4032/Kel. Oepura, seluas 2132 M2.

Namun sebelumnya pada tahun 2022 telah dilakukan eksekusi rill atas 3 (tiga) obyek tanpa ada perintah hakim dalam putusan Nomor; 252/Pdt.G/2020/PN.Kpg yakni Sertifikat Hak Milik No, 3420/Kel. Oepura, Sertifikat No. 3421/Kel. Oepura dan Sertifikat No. 3422/Kel. Oepura.

Harvido tiba di Polresta Kupang Kota, Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 10.00 wita, Harvido dipanggil Penyelidik/Penyidik untuk diperiksa sebagai saksi korban berdasar surat panggilan Nomor B./613/IV/2025/Reskrim tanggal 15 April 2025.

Harvido,  hadir di Polresta Kupang Kota didampingi kuasa hukumnya dari Firma Hukum ABP antara lain Akhmad Bumi, SH, Ahmad Azis Ismail, SH dan Andi Alamsyah, SH.

Harvido diperiksa Penyelidik/Penyidik Bripka Agustinus Bria kurang lebih 3 jam, diperiksa diruang Subdit I Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota atas Laporan Polisi (LP) Nomor; LP/B/340/III/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT tanggal 26 Maret 2025 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor; SP.Lidik/507/III/2025/Reskrim tanggal 26 Maret 2025.

Harvido diperiksa Penyelidik/Penyidik Bripka Agustinus Bria kurang lebih 3 jam, diperiksa diruang Subdit I Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota atas Laporan Polisi (LP) Nomor; LP/B/340/III/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT tanggal 26 Maret 2025 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor; SP.Lidik/507/III/2025/Reskrim tanggal 26 Maret 2025.

Harvido seusai pemeriksaan di Polresta Kupang Kota kepada media ini menjelaskan ia memenuhi panggilan Penyelidik/Penyidik untuk diperiksa sesuai Laporan Polisi (LP) tanggal 26 Maret 2025.

Laporan kami atas dugaan tindak pidana penjualan barang agunan yang kami agunkan di PT BRI Unit Pasar Solor, barang yang masih sengketa di Pengadilan Negeri Kupang dalam perkara Nomor 98/Pdt.Bth/2025/PN.Kpg, dan barang warisan yang belum dibagi.

”Saya memberi apresiasi kepada Penyelidik/Penyidik yang memeriksa, Penyidik sangat koperatif dalam mengajukan pertanyaan kepada kami atas barang agunan dan barang sengketa yang dilakukan lelang oleh Pengadilan Negeri Kupang melalui Kantor Lelang”, jelas Harvido.

Lebih lanjut Harvido menjelaskan ”tadi dihadapan Penyelidik/Penyidik kami sudah berikan foto copy sertifikat hak tanggungan di PT BRI Unit Pasar Solor yang telah diikat hak tanggungan di notaris, Sertifikat No. 3891/Kel. Oepura, seluas 1221 M2, Sertifikat No. 4032/Kel. Oepura, seluas 2132 M2, surat pemberitahuan lelang dari Panitra Pengadilan Negeri Kupang tanggal 14 Maret 2025, putusan Nomor 252/Pdt.G/2020/PN.Kpg tanggal 15 Desember 2020. Dalam putusan tersebut tidak menyebut obyek yang dilelang dan tidak menyebut obyek yang telah dieksekusi rill yakni ruko dan rumah, surat keterangan ahli waris tanggal 21 Desember 2011 dari almarhumah Jeanne Amelia Mengga yang meninggalkan Theodoris Mc Rubian, Harvido Aquino Rubian, Louisa Corince Rubian dan Rina Laazar Rubian sebagai ahli waris sah, dan kami berikan juga gugatan perlawanan dalam perkara nomor 98/Pdt.Bth/2025/PN.Kpg”.

Harvido menjelaskan pada tanggal 26 Maret 2025 sesuai surat pemberitahuan lelang dari Panitra Pengadilan Negeri Kupang, pagi kami ke Pengadilan Negeri Kupang hendak ketemu Panitra Yesehus M. Lakapu, SH.

”Lama kami menunggu di Pengadilan ternyata Panitra sudah di kantor lelang. Kami menyusul ke kantor lelang bersama kuasa hukum pak Andi. Waktu itu ketemu panitra dan dua staf didepan tangga lif kantor lelang, kuasa hukum masih tanya di staf panitra apa jadi dilelang, jawab staf bahwa sudah dilelang. Kami masuk dan konfirmasi lagi dengan pejabat lelang, terkonfirmasi bahwa dua obyek yang dimohon oleh Panitra Pengadilan Negeri Kupang telah selesai dilelang. Dari situ kami langsung ke Polres Kupang Kota untuk melaporkan tindak pidana ini”, jelas Harvido.

Kami tidak tahu berapa orang peminat, tidak diumumkan juga dimedia, dan tidak tahu berapa harga yang dilelang. Kami minta semua pihak yang terlibat diperiksa, termasuk yang membuat pernyataan menjamin, kami minta keadilan. Kami tidak pernah berhutang, yang ada adalah jual beli”, tegas Harvido.

Andi Alamsyah, SH di Polresta Kupang Kota kepada media mengatakan kami mendampingi klien dalam pemeriksaan sebagai korban hari ini di Polresta Kupang Kota. ”Kami menjalankan kuasa yang sah dari klien untuk mendampingi dalam pemeriksaan klien, diambil keterangan sebagai korban. Soal materi pemeriksaan teman-teman media dapat tanyakan langsung di Penyelidik/Penyidik”, jelas Andi singkat.

Hal yang sama disampaikan koleganya Ahmad Azis Ismail, SH. “Sudah cukup keterangan dari klien kami pak Harvido dan dari rekan advokat Andi Alamsyah, SH yang telah menyampaikan tadi, jelas Azis, kuasa hukum KPU RI pada Pemilu 2024 lalu ini. ( Xx)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *