Berita

Gandeng Gereja, Dinas P3A Tekan Angka Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

1
×

Gandeng Gereja, Dinas P3A Tekan Angka Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Sebarkan artikel ini

Ket Foto : Pose bersama usai kegiatan sosialisasi di desa Laob

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota.

SUARA TTS. COM | SOE – Dinas P3A Kabupaten TTS menggandeng Gereja GMIT Ora ET Labora Laob guna menekan angka kasus kekerasan di wilaya Desa Laob, Kecamatan Polen. Kerja sama dilakukan dengan menggelar sosialisasi terkait UU Penghapusan KDRT, Penghapusan TPPO, UU Perlindungan Anak di Gereja GMIT Ora Et Labora Laob, Minggu 27 November 2022.

Kabid PPA pada Dinas P3A Kabupaten TTS, Andy Kalumbang mengatakan, salah satu upaya guna menekan dan mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah dengan menggandeng pihak gereja. Setelah dilakukan komunikasi dengan pihak pendeta, disepakati untuk melakukan sosialisasi usai ibadat.

“ Kita sudah membangun komunikasi sebelumnya dengan pihak gereja GMIT Ora Et Labora Laob untuk menggelar sosialisasi guna menekan dan mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kita manfaatkan hari minggu karena semua elemen masyarakat hadir mengikuti ibadat sehingga kita bisa sekalian melakukan sosialisasi sesuai ibadat,” ungkap Andy.

Sosialisasi itu lanjut Andy, dianggap lebih maksimal karena semua elemen masyarakat, mulai dari anak-anak, pelajar, tokoh adat, aparat desa dan tokoh agama hadir mengikuti sosialisasi.

Dalam penyampain materi penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Andy menyebut masih banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang didiamkan dan tidak dilaporkan dengan angapan bahwa KDRT bukan masalah Pidana, dan KDRT cukup dilakukan denda adat atau diselesaikan secara kekeluargaan.

Begitu juga dengan Kekerasan terhadap anak misalnya persetubuhan terhadap anak di usia sekolah, masih terdapat orang tua yang enggan melapor kepada pihak kepolisian karena dianggap bahwa kasus tersebut adalah aib keluaga dan apabila dilaporkan maka orang tua dan anak tersebut akan malu.

“ Baik Kasus KDRT maupun kekerasan seksual terhadap anak merupakan perbuatan pidana dan bisa diproses hukum. Proses hukum ini penting, guna memberikan rasa keadilan kepada korban dan menghukum pelaku sesuai perbuatan. Hal ini akan memberikan efek jerah kepada pelaku dan menjadi peringatan untuk warga lainnya agar tidak mengulangi perbuatan yang sama,” terang Andy.

Pola pikir lama ini yang menjadi tantangan bagi Dinas P3A Kabupaten TTS sebagai OPD Teknis yang menangani KTPA untuk tetap gencar melakukan sosialisasi dan memberikan informasi kepada semua elemen masyarakat di desa

Pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat termaksud untuk kaum perempuan dan anak.

Dirinya berharap, orang tua,tokoh agama, tokoh masyarakat desa Laob dapat menjadi corong perlindungan perempuan dan anak di desa tersebut.

“ Kami berharap usai sosialisasi ini ada perubahan pola pikir dalam masyarakat terkait kasus KDRT dan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Para tokoh agama, tokoh masyarakat dan aparat pemerintah desa harus menjadi pelopor perubahan pola pikir tersebut. Selain itu, tokoh agama, tokoh masyarakat dan aparat pemerintah desa harus menjadi corong perlindungan perempuan dan anak,” pintanya. (DK)

Editor : Erik Sanu 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *