Kupangonline.com-Jakarta, 06 April 2025 — Forum Pemuda Muslim NTT (FPM NTT) bersama Siluman Garuda Timur (SIGAT) mengutuk keras tindakan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Desa Normal I, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.
Ketua Umum FPM NTT sekaligus Ketua SIGAT, Rahmat Peuboleng, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut yang melibatkan aparatur desa dan dinilai mencederai nilai-nilai kemanusiaan serta perlindungan terhadap anak.
Saya Rahmat Peuboleng, selaku Ketua FPM NTT dan juga Ketua SIGAT, turut prihatin atas penganiayaan yang dilakukan oleh aparatur Desa Normal terhadap anak di bawah umur, adik kita Rasyid. Kami dari FPM NTT dan SIGAT mengutuk keras tindakan tersebut dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.
Rahmat juga menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri, terlebih terhadap anak, adalah bentuk kekerasan yang tidak dapat ditolerir dalam masyarakat yang menjunjung tinggi keadilan dan supremasi hukum.
Lebih lanjut, FPM NTT dan SIGAT mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak dan menindak tegas para pelaku yang wajahnya terlihat jelas dalam video penganiayaan yang kini telah viral di media sosial.
> “Video tersebut memperlihatkan dengan gamblang wajah-wajah pelaku dan tindakan kekerasan yang dilakukan. Tidak boleh ada pembiaran. Aparat penegak hukum harus hadir dan bertindak cepat demi menegakkan hukum serta memberi keadilan bagi korban,” lanjut Rahmat.
Organisasi ini juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum aparat desa dan anggota Linmas dalam tindakan keji tersebut.
> “Jika terbukti ada keterlibatan aparat desa maupun Linmas, maka pemerintah daerah wajib mengambil tindakan tegas. Tidak boleh ada toleransi bagi pelaku kekerasan, apalagi jika berasal dari unsur pemerintahan,” katanya.
Rahmat juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terpancing emosi dan menyelesaikan setiap persoalan sosial dengan jalur hukum yang sesuai serta pendekatan yang lebih manusiawi.
Selain itu, FPM NTT dan SIGAT mendesak Pemerintah Kabupaten Lembata bersama lembaga perlindungan anak agar segera memberikan pendampingan serta pemulihan psikologis bagi korban.
> “Kami siap bersinergi dengan semua pihak dan terus mengawal kasus ini agar tercipta masyarakat yang adil, manusiawi, dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” pungkas Rahmat.
Sebagai informasi, kasus ini telah dilaporkan oleh Siti Sara Jalil (53) ke Polres Lembata dan teregistrasi dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STILP/59/IV/2025/SPKT/Res Lembata Polda NTT. Korban tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga dipermalukan secara publik dengan dilucuti pakaiannya dan diarak dalam keadaan telanjang keliling desa.
Peristiwa ini telah menimbulkan gelombang kecaman dari berbagai elemen masyarakat dan menjadi perhatian serius di tingkat lokal maupun nasional.***