Politik

Erick enggan tanggapi sedang lengkapi syarat sebagai cawapres

2
×

Erick enggan tanggapi sedang lengkapi syarat sebagai cawapres

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Nanti ya

Beijing (BERITA CALEG) – Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Ad Interim Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Erick Thohir enggan menanggapi dirinya sedang melengkapi syarat sebagai calon wakil presiden (cawapres).

“Nanti ya,” kata Erick Thohir singkat di Beijing, saat ditemui BERITA CALEG untuk dimintai konfirmasi soal beredar-nya “Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana” pada Rabu.

Erick Thohir berada di Beijing sejak 16 Oktober 2023 untuk mendampingi kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke Beijing, China.

Setelah dari Beijing, Presiden Jokowi dan rombongan juga akan melanjutkan kunjungan resmi ke Riyadh untuk melaksanakan pertemuan dengan Putra Mahkota yang sekaligus menjabat sebagai Perdana Menteri (PM) Arab Saudi Mohammed bin Salman hingga memimpin KTT Ke-1 ASEAN-GCC (Gulf Cooperation Council) dan direncanakan kembali pada Sabtu (21/10).

Sebelumnya Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djumyanto mengonfirmasi telah menerbitkan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: W10.U3/3200/SKtr/Hkm/2023.

“Memang benar PN Jaksel telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana,” kata Djuyamto.

Baca juga: Baintelkam Polri terbitkan SKCK Erick Thohir

Baca juga: PN Jakarta Selatan terbitkan surat Erick Thohir tidak pernah dipidana

Surat keterangan tersebut, kata dia, sudah dikeluarkan PN Jakarta Selatan sebagaimana pemohonan yang diajukan para pemohon, yakni untuk pemenuhan Syarat Calon Wakil Presiden RI.

“Keperluannya di sana dalam permohonan disebutkan untuk keperluan persyaratan pendaftaran pilpres,” ujarnya.

Selain Erick, kata Djuyamto, PN Jaksel sudah menerbitkan surat keterangan untuk pemohon di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Anies Baswedan, dan Muhaimin Iskandar.

Surat yang ditandatangani Wakil PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso pada 16 Oktober 2023 tersebut menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan Registrasi Induk Pidana, pemohon tidak sedang dan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Surat keterangan tersebut dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai pemenuhan Syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dan surat keterangan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Diketahui pada Rabu (18/10), Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri secara resmi mengumumkan Mahfud MD sebagai bakal cawapres untuk mendampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

Megawati menilai Mahfud merupakan sosok intelektual dan berpengalaman dalam mendampingi Ganjar Pranowo. Mahfud dinilai merupakan sosok yang memiliki pengalaman lengkap, mulai dari lembaga eksekutif, legislatif, hingga yudikatif.

Baca juga: Erick urus SKCK, PAN: “Sedia Payung Sebelum Hujan”

Sedangkan pada Jumat (13/10), Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto mengungkap kandidat bakal calon wakil presiden (cawapres) yang berpeluang mendampingi dirinya untuk Pilpres 2024 telah dibahas dan mengerucut menjadi empat nama.

KPU RI memutuskan membuka pendaftaran bakal capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © BERITA CALEG 2023

[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *