BeritaPemerintahan

Egi Usfunan : Kita Alokasikan 3,4 Miliar Untuk 328 P3K 

1
×

Egi Usfunan : Kita Alokasikan 3,4 Miliar Untuk 328 P3K 

Sebarkan artikel ini

Ket Foto: Wakil Ketua DPRD TTS, Religius Usfunan SH.

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota.

SUARA TTS. COM | SOE – Wakil Ketua DPRD TTS, Religius Usfunan mengatakan, pada dokumen APBD Perubahan Tahun 2022, pihaknya telah mengalokasikan anggaran sebesar 3,4 Miliar untuk 328 tenaga guru berstatus P3K yang lulus seleksi tahun 2021. Anggaran tersebut dialokasikan untuk membayar gaji guru P3K terhitung bulan Oktober hingga Desember 2022.

“ Untuk guru P3K yang lulus seleksi pada tahun 2021, kita sudah alokasikan anggaran untuk membiayai gaji mereka. Nantinya mereka akan digaji Rp. 3.500.000 per bulan mulai Oktober mendatang,” ungkap politisi PKB ini kepada SUARA TTS. COM, Jumat 30 September 2022 di ruang kerjanya.

Alokasi anggaran tersebut dikatakan pria yang akrab disapa Egi ini merupakan jawaban atas aspirasi yang masuk ke DPRD TTS dari para guru P3K.

“ Sebelumnya memang kita mendapatkan aspirasi dari pada guru yang lulus seleksi P3K tahun 2021 terkait nasib mereka,” ujar Egi.

Sesuai SK TMT, mulai Oktober ini, para guru P3K tersebut sudah bisa mulai bertugas di sekolah penempatan.

Egi juga memohon maaf kepada para guru P3K atas lambatnya alokasi anggaran untuk mereka. Hal ini tak lepas dari perubahan regulasi terkait transfer dana DAU. Dimana saat ini dana DAU ditransfer per bulan sesuai kinerja Pemda dan laporan keuangan daerah.

“ Dulu dana DAU ditransfer satu kali, sekarang ditransfer perbulan sesuai kinerja dan laporan keuangan Pemda,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabupaten TTS mendapatkan kuota seleksi CPNS khusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2022 sebanyak 3.621. Dari total tersebut, 3.445 untuk formasi guru, 90 untuk tenaga kesehatan dan 86 untuk tenaga teknis.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) TTS Musa Benu mengatakan, meski kuota seleksi CPNS khusus P3K sudah diterima Pemda TTS, namun hingga kini juknis seleksi penerimaan CPNS belum ada. (DK)

Editor : Erik Sanu 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *