Uncategorized

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam Akta Hibah dan Pencairan Taspen, Proses Hukum Berjalan Lamban

9
×

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam Akta Hibah dan Pencairan Taspen, Proses Hukum Berjalan Lamban

Sebarkan artikel ini

Kupangonline.Kupang, – Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam akta hibah dan pencairan dana Taspen yang dilaporkan sejak 3 Agustus lalu masih belum menunjukkan perkembangan berarti. Pihak pelapor, Arwin Kadir dan keluarganya, mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap lambannya penanganan oleh pihak kepolisian.

Kasus ini bermula dari upaya mediasi yang dilakukan di tingkat kelurahan. Dalam mediasi tersebut, Joyce Imelda Kadir, yang merupakan anak angkat dari orang tua Arwin Kadir, berjanji akan menyerahkan kunci rumah kepada Arwin. Kesepakatan ini telah dituangkan dalam berita acara, namun hingga kini janji tersebut belum direalisasikan.

“Kami awalnya mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan. Dalam mediasi, Joyce mengakui bahwa Arwin adalah saudaranya dan setuju menyerahkan kunci rumah. Tapi kenyataannya, sampai sekarang tidak ada niat baik dari yang bersangkutan,” ujar Yupelita dima, yang juga kuasa hukum perwakilan keluarga pelapor.

Ketika kesepakatan itu tidak dijalankan, keluarga akhirnya membawa masalah ini ke ranah hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam akta hibah.

Arwin Kadir menduga tanda tangannya telah dipalsukan untuk memuluskan proses hibah yang tidak sah, di mana yang menandatangani dokumen tersebut adalah Doli, saudara kandung Joyce, yang tidak memiliki hak atas hibah tersebut.

Selain itu, Joyce Imelda Kadir juga diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan Arwin Kadir dalam berkas yang diajukan ke Taspen guna mencairkan dana pensiun orang tua mereka. Dalam dokumen yang seharusnya ditandatangani oleh Arwin, Joyce justru meminta Doli untuk menandatangani surat tersebut.

Polres Kupang Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan juga pihak Taspen terkait dugaan pemalsuan ini. Polisi berencana segera menggelar perkara sebagaimana tertera dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

“Kami berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini. Ini bukan hanya persoalan keluarga, tetapi juga terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan dokumen resmi,” tegas pihak pelapor.

Dugaan pemalsuan tanda tangan merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada konsekuensi hukum berat. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan terbaru kasus ini.

Sementara itu, keluarga pelapor juga telah mengajukan gugatan perdata untuk memperjuangkan hak mereka atas kepemilikan rumah yang saat ini masih menjadi bagian dari sengketa.

Kasus ini masih menjadi perhatian publik, mengingat pemalsuan dokumen resmi dapat merugikan pihak-pihak yang berhak serta berpotensi menimbulkan dampak hukum yang lebih luas. Pihak Pelapor pun menantikan langkah tegas dari pihak kepolisian dalam menuntaskan perkara ini.( X )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *