Ket. Foto :Kadis PMD Kabupaten TTS, Nikson Nomleni
Laporan Reporter SUARA TTS.COM, Dion Kota.
SUARA TTS. COM | SOE – Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah, Kemenkeu belum merespon surat permohonan dispensasi yang diajukan Pemda TTS terkait 46 desa yang terlambat melakukan posting pada aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OM SPAN). Akibat keterlambatan tersebut, dana desa untuk 46 desa tersebut tak bisa dicairkan.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten TTS, Nikson Nomleni mengatakan, hingga kini belum ada jawaban dari Dirjen Perimbangan terkait permohonan dispensasi tersebut. Dirinya berharap Dirjen Perimbangan bisa segera menjawab permohonan tersebut.
“ suratnya sudah kita kirim dari minggu lalu, tapi sampai sekarang belum ada jawaban. Semoga dalam waktu dekat bisa segera ada jawaban, dan permohonan kita bisa dikabulkan,” ungkap Nikson pada SUARA TTS. COM, Senin 4 Juli 2022 di ruang kerjanya.
Dirinya mengaku, saat ini ke 46 desa tersebut telah menyelesaikan seluruh persyaratan untuk posting. Sehingga jika aplikasi dibuka, maka ke-46 desa bisa langsung, secepatnya melakukan posting.
“ 46 desa ini semua siap posting. Sistem aplikasi dibuka maka kita langsung posting. Semoga permohonan kita bisa dijawab,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ternyata, jumlah desa yang dana desanya hangus bukan hanya 42 desa, tetapi 46 desa. Ke-46 desa tersebut terlambat melakukan posting persyaratan pencairan dana desa pada aplikasi hingga berujung tak dicairkannya dana desa untuk 46 desa tersebut.
Menurut Kadis PMD Kabupaten TTS, Nikson Nomleni, dari total keseluruhan dana desa, ada 40 persen yang bisa tetap dicairkan yaitu item BLT dan Siltap. Sedangkan 60 persen sisanya yaitu untuk pemenuhan protein 20 persen, Covid 8 persen dan 32 persen prioritas penggunaan lainnya tidak bisa dicairkan sebagai dampak dari keterlambatan posting.
Terkait total anggaran 46 desa yang tidak bisa dicairkan, Nikson mengatakan, pihaknya masih melakukan pendataan. Namun nilainya disebut mencapai puluhan miliar.
“ bukan 42 desa, total ada 46 desa yang terlambat melakukan posting. Nilai keseluruhan masih didata bidang keuangan,” ungkap Nikson kepada SUARA TTS. COM, Senin 27 Juni 2022.
Nikson akhirnya membeberkan alasan dari keterlambatan posting. Dijelaskan Nikson, karena kabupaten TTS masuk dalam kategori kabupaten miskin ekstrim. Maka pemerintah pusat pada tahun ini memberikan syarat tambahan untuk pencairan dana desa.
Dimana sesuai PMK 190 tahun 2021 tentang pengelolaan dana desa. Khusus untuk Kabupaten yang masuk kategori miskin ekstrim maka dikenakan syarat tambahan untuk pencairan dana desanya yaitu, Laporan realisasi penggunaan dana desa tahap 1 Tahun 2021, Laporan realisasi penggunaan dana desa tahap II tahun 2021, Laporan realisasi penggunaan dana desa tahun 2020 dan Laporan konvergensi stunting tahun 2020.
Nikson menyebut, pemerintah desa kesulitan membuat SPJ penggunaan dana desa tahun 2021. Salah satu penyebabnya menurut Nikson, penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukannya. Oleh sebab itu belum lama ini inspektorat telah melakukan klatifikasi awal ke 56 desa yang kesulitan membuat SPJ dana desa tahun 2021. Dalam klarifikasi awal tersebut ada 12 desa yang kesulitan membuat SPJ Dana Desa tahun 2021 sehingga akan dilakukan audit pendahuluan. Sedangkan sisanya sudah bisa menyelesaikan SPJ dana desanya. Jika dari hasil audit pendahuluan nantinya ditemukan adanya kendala pemerintah desa dalam membuat SPJ, maka akan dilakukan audit rincian untuk mengetahui alasan pasti pemerintah desa tidak bisa membuat SPJ.
Ke-12 yang belum menyelesaikan SPJ Dana desa tahun 2021 yaitu: Desa Pene Selatan, Oeuban, Leloboko, Tumu, Tliu, Besnam, Fae, Nunbena, Haubeti, koloto, Lotas dan Desa Haumenbaki. (DK)
Editor.Erik Sanu