Kupangonline.com,Kupang – Kasus hukum yang menimpa Selfianus Anapah, seorang guru honorer, menimbulkan keprihatinan mendalam. Berawal dari niat menolong, ia justru ditangkap dan ditahan dengan tuduhan yang kontroversial.
Peristiwa ini terjadi pada 20 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 WITA di SMPN 6 Kupang Tengah. Saat itu, Selfianus bersama seorang penjaga sekolah yang akrab disapa Ama, sedang berada di lingkungan sekolah untuk menyelesaikan tugas. Mereka mendengar suara rintihan yang awalnya diduga sebagai suara gaib. Setelah mencari sumbernya, mereka menemukan pasangan Tresia Chelsea Olivia Lite dan Stefen Tefbana tengah melakukan hubungan terlarang.
Stefen Tefbana melarikan diri, meninggalkan motornya dan Tresia dalam keadaan tanpa busana. Melihat kondisi tersebut, Selfianus dan Ama membantu Tresia mengenakan kembali pakaiannya dan mengantarnya pulang ke rumahnya di Lasiana. Namun, bukannya mendapat ucapan terima kasih, Selfianus justru dikeroyok dan ditangkap oleh pihak kepolisian dengan tuduhan melakukan tindak pidana persetubuhan anak berdasarkan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Selfianus Anapah ditahan di Polsek Tarus Kupang Tengah sejak 20 Juli hingga 7 September 2024. Setelah menjalani wajib lapor, ia kembali ditahan pada 22 November 2024 di Polres Babau hingga 16 Maret 2025. Pada 17 Maret 2025, ia menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dan ditempatkan di Rutan Kelas II B Kupang.
Di sisi lain, ayahnya, Aloysius Anapah, seorang pemulung, juga mengalami tekanan adat. Keluarga Tresia menuntut denda adat yang awalnya sebesar Rp75 juta, namun akhirnya disepakati menjadi Rp40 juta, beserta uang okomamah dan sarung adat. Perjanjian ini dibuat antara Aloysius Anapah dan paman dari pihak yang mengaku sebagai korban.
Merasa adanya ketidakadilan, Aloysius Anapah kini didampingi oleh Gama J. E. Ferroh dan Yafri Andrian Bola sebagai Juru Bicara Keluarga. Mereka menegaskan bahwa kasus ini penuh kejanggalan dan menuntut keadilan bagi Selfianus Anapah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan kriminalisasi dalam kasus ini.( X)