BeritaPemerintahan

Di TTS, Meski Lulus Sejak Tahun 2021, Hingga Kini Guru P3K Belum Terima SK, Apa Lagi Gaji

2
×

Di TTS, Meski Lulus Sejak Tahun 2021, Hingga Kini Guru P3K Belum Terima SK, Apa Lagi Gaji

Sebarkan artikel ini

Ket. Foto: Kadis Pendidikan Kabupaten TTS, Dominggus Banunaek

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota

SUARA TTS. COM | SOE – Meski sudah dinyatakan lulus seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sejak tahun 2021, namun hingga kini, 327 guru di Kabupaten TTS tak kunjung mengantongi SK penangkatan dari Pemda TTS. Padahal sebagian dari guru tersebut sudah diberhentikan dari status honorer dan tak lagi mengajar. Hal ini menyebabkan mereka kehilangan penghasilan.

Pada APBD induk Tahun 2022sendiri, diketahui Pemda TTS tak mengalokasikan anggaran untuk menggaji 327 guru P3K tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan membenarkan jika guru yang dinyatakan lulus P3K tahun 2021 belum mengantongi SK maupun surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT).

Ia mengaku, untuk proses penerbitan SK tersebut kewenangannya tidak berada di Dinas Pendidikan. Kewenangan menerbitkan SK pengangkatan ada di BKPSDM TTS. Namun penertiban SK itu harus berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) terkait alokasi anggaran untuk pembiayaan guru P3K.

“ memang guru yang dinyatakan lulus seleksi P3K tahun 2021 belum ada SK-nya. Tapi kewenangannya bukan ada pada kita,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang ia dapat, ada beberapa guru yang sebelumnya berstatus guru honorer sudah diberhentikan pasca lulus P3K. Mereka kini menunggu SK Pengangkatan dan SPMT untuk mulai mengajar di sekolah penempatan.

“ memang ada guru honorer yang langsung diberhentikan dari status guru honorer pasca dinyatakan lulus P3K. Mereka ada yang saat ini di rumah saja menunggu SK pengangkatan,” terangnya.

Terpisah, Kaban PKAD, Johanes Lakapu mengaku alokasi anggaran untuk membiayai guru P3K yang lulus tahun 2021 sudah masuk dalam pembahasan APBD perubahan 2022. Dalam dokumen perubahan tersebut, gaji guru P3K akan dibiaya selama tiga bulan untuk tahun 2022.

“ untuk anggaran guru P3K tahap ke dua (2021) sudah terakomodir di perubahan anggaran. Kita alokasikan untuk 3 bulan,” tulisnya dalam pesan WhatsApp yang diterima SUARA TTS. COM, Jumat 30 September 2022.

Sementara itu Kepala BKPSDM TTS, Musa Benu mengatakan pihaknya menunggu ketersedian anggaran sebelum mengeluarkan SK pengangkatan guru P3K tahap II. Pasca dikeluarkan SK pengangkatan, akan diikuti dengan dikeluarkannya SPMT sebagai dasar pembayaran gaji. Nantinya, gaji guru P3K tahap 2 tersebut akan dibayarkan mulai tanggal dikeluarkannya SPMT tersebut.

“kita masih berkoordinasi terkait ketersediaan anggaran di perubahan ini. Kalau sudah ada anggaran, SK bisa langsung kita keluarkan,” sebutnya. (DK)

Editor : Erik Sanu.

Ket. Foto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *