Uncategorized

Dalam Sidang Di Makamah Konstitusi Bawaslu Kabupeten Belu Mengatakan Bahwa ” Vincente” Calon Bupati Belu Tidak Memenuhi Syarat

10
×

Dalam Sidang Di Makamah Konstitusi Bawaslu Kabupeten Belu Mengatakan Bahwa ” Vincente” Calon Bupati Belu Tidak Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini

KupangOnline.Com–Kupang- Dalam sidang perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan keterangan terkait dugaan ketidaklayakan calon Wakil Bupati Belu nomor urut 1, Vicente Hornai Gonsalves, tidak memenuhi syarat dalam pencalonan karena statusnya sebagai mantan terpidana kasus kekerasan  dan seksual terhadap anak.

Selain itu Calon Wakil Bupati Belu dari Paket Sahabat Sejati yang mendampingi Wily Brodus Lay ini juga tidak menyampaikan indentitas dirinya sebagai mantan napi ke publik, melalui media masa. 

Dalil Pemohon
Pasangan calon nomor urut 2, Taolin Agustinus-Yulianus Tai Bere, mengajukan keberatan dengan mendalilkan bahwa Vicente pernah dihukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 186/PID/B/2003/PN.ATB pada 17 Januari 2004.

Menurut Pemohon, Vicente tidak jujur dalam persyaratan administrasi, khususnya terkait pernyataan bahwa dirinya tidak pernah dipidana. Pemohon menilai hal ini sebagai alasan kuat untuk mendiskualifikasi Vicente dari Pilkada.

Keterangan Bawaslu dalam sidang di MK, Kamis (23/1/25) Anggota Bawaslu Kabupaten Belu, Christafora Fernandez, mengungkapkan bahwa Bawaslu Belu menerima laporan tentang dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu yang dilakukan Vicente.
Untuk itu laporan tersebut mencakup dugaan pemberian keterangan palsu dalam dokumen pencalonan.

Bawaslu menemukan bahwa Vicente memberikan keterangan tidak sesuai fakta terkait statusnya sebagai mantan terpidana. Berdasarkan data, ia pernah dijatuhi hukuman pada tahun 2004,” kata Christafora.

Dalam Kendala Penyelidikan itu bahwa,laporan ini telah ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu hingga tahap penyidikan di Polres Belu,” ujarnya.

” Namun dalam upaya penyidikan terhambat oleh ketidakhadiran Vicente dalam tiga kali panggilan resmi,bahkan setelah dilakukan pencarian, Vicente tetap tidak dapat ditemukan hingga batas waktu penyidikan berakhir.

Christafora,karena Vicente tidak hadir dan tidak dapat dimintai keterangan, Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu tidak bisa menetapkannya sebagai tersangka.

Namun untuk itu meski tidak ada penetapan tersangka, Bawaslu menyimpulkan bahwa Vicente diduga telah melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pendaftaran pasangan calon,” paparnya.

Dengan begini hasil ini menimbulkan polemik terkait kelayakan Vicente untuk melanjutkan pencalonannya dalam Pilkada Kabupaten Belu.

Sidang di Mahkamah Konstitusi ini menjadi momen krusial untuk menentukan kelanjutan proses Pilkada di Kabupaten Belu. Keputusan final terkait kelayakan Vicente masih menunggu putusan hakim MK,” tutup Anggota Bawaslu Kabupaten Belu, Christafora Fernandes dalam sidang di Makamah Konstitusi (MK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *