BeritaHukrim

Catut Nama PDI Perjuangan, Tersangka Kasus Penipuan Dihadapkan Ke Meja Hijau

4
×

Catut Nama PDI Perjuangan, Tersangka Kasus Penipuan Dihadapkan Ke Meja Hijau

Sebarkan artikel ini

Ket Foto : Nampak suasana sidang kasus penipuan di PN Soe TTS.

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu.

SUARA TTS.COM | SOE – Eyodia S. Laukang dan Leonindo Dasilva, dua tersangka kasus dugaan penipuan dengan mencatut Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), akhirnya harus dihadapkan ke meja hijau. Kasus tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dipimpin oleh hakim ketua Anwar R. Fauzi didampingi oleh dua hakim anggota masing-masing Muhammad Zaki Iqbal dan Philipus j. Nainggolan.

Adapun saksi Ramla Sambuleng yang juga pelapor kasus tersebut di Polda NTT, memberi kesaksian kepada hakim bahwa dua terdakwa itu menerima uang darinya senilai Rp 106.500.000, untuk mengakomodir 25 orang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta biaya pendaftaran anggota DPC PDI Perjuangan untuk dirinya serta dua orang teman lainnya.

Ramla tergiur menyerahkan uang, hanya karena kwitansi yang disodorkan kepada dirinya terdapat cap PDI Perjuangan. Dalam persidangan itu juga terkuak, jika Ramla tidak hanya dijanjikan oleh dua tersangka itu sebagai anggota DPC PDI Perjuangan TTS, melainkan juga akan menjadi anggota DPRD TTS dengan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk fraksi PDI Perjuangan.

Namun sebelum melakukan PAW, Ramla diminta untuk merekrut ASN dalam berbagai formasi sebanyak 25 orang dan masing-masing harus menyetor uang Rp 3. 750.000 kepada para tersangka dengan cara mentransfer uang ke rekening milik Leonindo Dasilva.

“Waktu itu katanya PNS yang kami rekrut itu, tidak tes karena ini langsung dari PDI Perjuangan pusat. Karena ibu Eyodia S. Laukang sebagai koordinator umum relawan PDI Perjuangan di NTT. Karena katanya langsung dari pusat, sehingga saya percaya saja,” ujar Ramla yang adalah warga Sumba Barat Daya (SBD).

Ramla menceritakan awal dirinya perkenalan dengan Eyodia S. Laukang dan Leonindo Dasilva melaui Petrus Patinangi. Saat itu, ia diceritakan oleh Petrus Patinangi, jika Eyodia S. Laukang dan Leonindo Dasilva, bisa meloloskan ASN tanpa melalui seleksi.

Tergiur dengan penjelasan Petrus, maka Ramla pun menghubungi Leonindo melalui sambungan telepon dan akhirnya Ramla datang ke TTS untuk menemui langsung Eyodia S. Laukang dan Leonindo Dasilva.

Setelah pertemuannya dengan Eyodia S. Laukang dan Leonindo Dasilva, ia kembali ke SBD lalu merekrut ASN sebanyak 25 orang yang dijanjikan tanpa seleksi, ASN yang direkrut terdiri dari TNI/Polri dan juga pegawai kantoran lainnya.

Namun janji itu tidak terealisasi sejak tahun 2022 hingga persoalan itu dilaporkan olehnya di Polda NTT. “Setelah saya transfer uang, janji tunda terus akhirnya saya dituntut oleh orang-orang yang saya rekrut dan akhirnya saya laporkan kasus ini di polisi,” katanya.

Sementara itu Ketua DPC PDI Perjuangan TTS, Mordikay Liu yang juga dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut memberikan kesaksian bahwa Eyodia S. Laukang dan Leonindo Dasilva bukan merupakan pengurus DPC PDI Perjuangan TTS.

Dikatakan, secara sistem juga pihaknya telah melakukan pengecekan, jika dua orang terdakwa penipuan tidak ada dalam salah satu struktur kepengurusan DPC PDI Perjuangan TTS.

“Kami sudah cek di SIPOL dan dua orang ini (Eyodia S. Laukang dan Leonindo Dasilva,red) tidak ada dalam kepengurusan DPC PDI Perjuangan TTS,” tegas Mordikay.

Ketika ditanya hakim apakah PDI Perjuangan memiliki program perekrutan ASN seperti yang dikatakan oleh para terdakwa, ia menegaskan bahwa ia sejak menjadi anggota pengurus DPC PDI Perjuangan tahun 2004 hingga menjabat ketua DPC PDI Perjuangan TTS, tidak ada program yang namanya perekrutan ASN. “Selama ini saya tidak pernah dengar kalau PDI Perjuangan rekrut ASN,” tutur Mordikay.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *