Kupang Online.Com–kupang ,Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang menolak seluruh gugatan keberatan yang diajukan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kupang terhadap putusan tingkat pertama.
Dengan demikian, BRI Cabang Kupang tetap wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 121.697.023 kepada salah satu nasabahnya yakni, Farid Ambarak Belajam.
Dengan putusan dengan nomor perkara 03/Pdt.G/2025/PN Kpg ini dibacakan oleh Ketua Majelis, Consilia Ina Palang Ama, S.H., Kamis siang (24 /4/25) dikantor Pengadilan Negeri Kupang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:
Menolak permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan (Tergugat asal).
Denvan adanya Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 3/Pdt.G.S/2025/PN Kpg.
Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara pada tingkat pemeriksaan keberatan sejumlah Rp 124.000 (seratus dua puluh empat ribu rupiah).
Kuasa hukum nasabah, Jefry Samuel, S.H., mengungkapkan bahwa dengan upaya keberatan oleh pihak bank merupakan pintu hukum terakhir.
Jefry, bahwa majelis hakim sependapat dengan pertimbangan hakim tingkat pertama bahwa perbuatan BRI telah menimbulkan kerugian bagi klien kami.
Karena keberatan telah ditolak, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan eksekusi putusan,” katanya.
Dengan ditolaknya gugatan keberatan ini, Farid Ambarak Belajam berhak segera menagih pembayaran ganti rugi dan biaya perkara melalui mekanisme eksekusi pengadilan,” ujarnya.
Samuel memastikan permohonan eksekusi akan diajukan “dalam waktu dekat” agar hak kliennya segera terpenuhi,” pinta Jefry.
Sebelumnya, pada persidangan tingkat pertama, Majelis Hakim Tunggal Agus Cakra Nugraha memutuskan bahwa BRI Cabang Kupang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 99/2002 atas nama Fario Ambarak Belajam setelah pelunasan kredit.
Akibatnya, BRI dihukum membayar ganti rugi senilai Rp 121.697.023 dan biaya perkara sebesar Rp 206.000.
Dengan putusan tingkat keberatan ini, status hukum putusan pertama menjadi final, dan eksekusi pengadilan dapat segera dijalankan.
Dengan Nasabah korban kelalaian bank pun akhirnya bisa memperoleh haknya sesuai amar putusan pengadilan.