Kupangonline.com,KUPANG– Dari pihak Pitoby sebelum kita membangun pagar dan sebelum.kuta membangun pembangunan yang berlokasi di Kelurahan Penkase Oeleta Kecamatan Alok Kota Kupang, kita sudah mendapatkan ijin-ijin dari pihak Pemerintah, untuk mendapatkan ijin dari Pemerintah saya menurunkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang untuk menetapkan batas ulang lahan-lahan punya kita dan ini sudah lakukan dua, tiga kali penetapan batas ulang itu” ujar Boby Pitoby saat berikan keterangan diruang kerjanya, Senin pagi (13/5/24).
Setelah saya sudah menurunkan BPN barulah saya bangunlah pagar sesuai dengan ijin yang saya punya, bukan tidak ijin saya membangun pagar karena inji dari IMB itu semua sudah dihitung makanya saya bangun,” katanya.
Setelah saya bangun pembangunan dan pagar akses jalan itu masih ada, tapi dari pihak PT. Caycong bangun juga pagarnya dan bangunan pagar itu langsung mentok dengan pagar saya otomatis jalan itu tidak terakses lagi ditutupi oleh pagar milik PT. Caycong,” ungkap Boby
Oleh sebab itu barulah saya cek dibelakang sesuai dengan menunjukan lahan saya itu sampai dibelakang saya punya jalan itu berikan 4 meter biar ada akses jalan dibelakang agar masyarakat bisa lewat,” pintanya.
Boby, setelah saya bangun dan semuanya sudah berjalan tiba-tiba Caycong bangun pagar akhirnya anak-anak dengan masyarakat tidak bisa lewat atau lalu lalang lagi di jalan gang tersebut, dengan inisiatif saya sendiri akhirnya saya bawa anggota DPRD Kota Kupang dan BPN dalam hal ini yang punya hak untuk penetapan batas-batas ini waktu itu ada Camat Alak, Lurah penkase oeleta , RT/RW juga tokoh masyarakat kita turun sama-sama dengan semua pihak untuk mengukur penetapan batas ulang lahan-lahan dan sudah ada hasilnya tetapi tidak diterima oleh pihak PT. Caycong bahwa, itu ada akses jalan yang sudah Caycong serobot bangun pagarnya yang langsung mentok dengan pagar saya.
” Saya sendiri juga bingung caranya bagaimana kalau dari pihak Caycong tidak mau dengarkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang mengatur pertanahan di seluruh Indonesia ini dan DPRD sebagai wakil rakyat dari Caycong sendiri juga tidak mau dengarkan, saya sebagai pemilik lahan tidak tau lagi dengan cara apa agar Caycong bisa mengalah atau dengarkan dari pihak BPN sendiri.
Saya juga tidak terima dan keliru kalau masyarakat yang membongkar pagar untuk ada akses dan bilang saya menutup jalan itu adalah sebuah kekeliruan, sebab yang menutup jalan itu bukan dari pihak Pitoby, tapi saya melihat dan berikan akses jalan untuk di belakang bagi masyarakat bisa melewati jalan itu namun.di depan dan saya melihat aksesnya masih gejolak juga tertutup akhirnya dengan sukarela saya membongkar pagar saya untuk bisa ada akses jalan masuk keluar agar warga itu tidak terganggu dengan sukarela saya bongkar pagar saya, jadi kalau bilang masyarakat bongkar itu sangatlah keliru saya dan saya ingin bukti siapa yang bongkar pagar itu yang bongkar itu adalah saya sendiri karena itu pagar bukan masyarakat yang bongkar,” ucap Boby.
” Apabila masyarakat yang bongkar pagar itu adalah namanya penyerobotan dan pasti saya akan ambil tindakan itu adalah pidana, etika baik dari saya suruh bongkar itu pagar supaya ada akses masuk keluar masyarakat, walaupun saat ini masyarakat masuk keluar lewat tanah saya untuk akses ke belakang dari gudang saya.
untuk itu saya sama sekali tidak permasalahkan itu tapi saya terus di kambing hitamkan bilang saya tutup pagar dan masyarakat bongkar agar tidak ada akses ini semuanya tidak benar dalam pemberitaan itu, ini yang parlu saya klarifikasi bahwa kita dari pihak Pitoby sudan punya inisiatif sudah beberapa kali dengan hal ini tapi dari pihak sebelah yaitu PT. Caycong masih dan tidak mau bekerjasama dengan kita pihak Pitoby, saya mempunyai harapan bahwa dari pihak PT. Caycong punya inisiatif baik kita sudah bertemu sudah beberapa kali untuk membahas masalah tapi mereka tidak mau juga bersikeras tetap tidak mau dan saya akan berjuang supaya masyarakat bisa dapatkan akses jalan tersebut,” jelas Boby Pitoby ( tim )