Berita

Bawaslu TTS Temukan ASN, Kades dan Perangkat Desa Masuk Pengurus Parpol

1
×

Bawaslu TTS Temukan ASN, Kades dan Perangkat Desa Masuk Pengurus Parpol

Sebarkan artikel ini

Ket foto : Suasana kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu yang dilakukan Bawaslu kabupaten TTS kepada jurnalis yang tergabung dalam organisasi Forwan di Cafe Betania, Senin 5 Desember 2022.

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota.

SUARA TTS. COM | SOE – Bawaslu Kabupaten TTS menemukan adanya oknum ASN, kepala desa hingga perangkat desa masuk sebagai pengurus partai politik (Parpol) dalam tahapan verifikasi vaktual beberapa waktu lalu. Setelah ditemukan, Bawaslu mengingat para oknum tersebut jika sesuai regulasi, ASN, kepala desa dan perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik.

Oleh sebab itu, jika masih ingin menjadi ASN, kepala desa atau perangkat desa, maka oknum tersebut wajib keluar dari kepengurusan Parpol.

“ Ada kita temukan beberapa ASN, kepala desa dan perangkat desa yang masuk sebagai pengurus Parpol. Ada yang nama mereka dicatut tanpa sepengetahuan mereka, ada juga yang memang dari dulu sebagai pengurus Parpol,” ungkap Desy Nomleni koordinator divisi pencegahan, pengawasan partisipasi dan hubungan masyarakat, Bawaslu Kabupaten TTS saat memberikan sosialisasi kepada jurnalis yang tergabung dalam organisasi Forwan di Cafe Betania, Senin 5 Desember 2022.

Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk keluar dari kepengurusan Parpol. Pertama, pihak berkeberatan wajib membuat surat keberatan yang ditujukan kepada Parpol dimana nama pihak tersebut masuk sebagai pengurus. Surat tersebut ditebuskan kepada KPU dan Bawaslu. Setelah itu, Parpol yang bersangkutan akan mengeluarkan nama pihak yang berkeberatan dari aplikasi Sipol.

“ Kalau namanya sudah dikeluarkan dari Sipol, maka yang bersangkutan sudah tidak terdata lagi sebagai pengurus Parpol,” tambah Andhy Funu Koordiantor Divisi Penanganan Pelanggaran, data dan informasi, Bawaslu Kabupaten TTS yang turut memberikan materi dalam kesempatan tersebut.

Ditanya apakah ASN boleh mengikuti kampanye mengingat ASN juga memiliki hak pilih, Andhy menjelaskan, ASN boleh mengikuti kampanye dengan beberapa syarat.

Pertama, diluar jam kerja atau di luar hari kerja. Kedua, tidak menggunakan atribut ASN. Ketiga, tidak membawa atau menggunakan fasilitas negara dan keempat, tidak aktif sebagai panitia kampanye.

“ Selama di luar jam kerja, tidak pakai fasilitas dan atribut ASN serta tidak terlibat sebagai panitia kampanye, ASN boleh hadir mendengarkan paparan kampanye,” terang Andhy.

Keduanya berharap, Forwan bisa terlibat aktif sebagai pengawas partisipatif dalam pemilu 2024 mendatang. Selain itu, melalui kerja sama dengan Forwan, Bawaslu berharap publikasi terkait pengawasan pemilu bisa semakin gencar dan menjangkau hingga ke pelosok desa. (DK)

Editor : Erik Sanu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *