Politik

Bawaslu panggil Wakil Walikota Cilegon soal dugaan pelanggaran Pemilu

0
×

Bawaslu panggil Wakil Walikota Cilegon soal dugaan pelanggaran Pemilu

Sebarkan artikel ini

[ad_1]


Cilegon (BERITA CALEG) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cilegon memanggil wakil walikota setempat, Sanuji Pentamarta, terkait dengan dugaan pelanggaran yakni mengarahkan dukungan pada salah satu peserta Pemilu 2024.

“Jadi dugaan pelanggaran nya itu Pak Wakil diduga mengarahkan mengajak untuk mendukung salah satu peserta Pemilu,” kata Ketua Bawaslu Cilegon, Alam Arcy Ashari, di Cilegon, Banten, Senin.

Menurut dia, pemanggilan yang dilakukan adalah untuk melakukan klarifikasi mengingat politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diduga melanggar pasal 283 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga: Demokrat akan gabung dengan koalisi yang punya kesamaan visi-etika

“Dalam hal ini kedatangan pak wakil sebagai kapasitas ada yang kita obrolkan ada dugaan pelanggaran yang dilakukan, jadi kita hanya mengkonfirmasi saja. Sementara hanya konfirmasi pak wakil itu benar atau tidak melakukan itu saja,”

“Kaitannya dugaan pelanggaran dalam pasal 283 di mana pejabat negara, ASN itu tidak boleh, atau dilarang mengimbau, mengajak, menyeru terhadap peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah kampanye, terkait itu pak wakil kapasitasnya kita panggil,” katanya.

Baca juga: Bawaslu DIY minta bacaleg jaga etika politik jelang Pemilu 2024

Namun demikian  Bawaslu Cilegon masih belum memberikan hasil pemeriksaan. Mengingat saat ini masih dalam tahap pengkajian. Adapun jika terbukti melakukan pelanggaran, wakil wali kota Cilegon dapat dikenakan sanksi etik.

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa yang berpotensi dilakukan pejabat negara hingga ASN, pihaknya mengimbau sesuai dengan pasal 283 agar dilarang membuat kegiatan kebijakan yang mengajak mengarahkan untuk memilih salah satu selama sebelum dan sesudah kampanye.

Baca juga: Bamsoet ingatkan masyarakat tak terjebak politik pragmatis pada pemilu

Sementara itu pemeriksaan orang nomor dua di Kota Cilegon itu berlangsung sekitar satu jam dan seusai diperiksa Pentamarta bergegas meninggalkan Kantor Bawaslu Cilegon dengan kendaraan operasionalnya. “Tadi silaturahmi aja,” kata sang wakil wali kota. Ia katakan itu sambil berlalu menuju mobil.

Pewarta: Susmiatun Hayati/Bayu Kuncahyo
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © BERITA CALEG 2023

[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *