Uncategorized

Ahli Waris Naomi Pau Jelaskan Pemasangan Pagar: Mengacu pada Putusan Hukum dan Dilakukan Secara Damai

23
×

Ahli Waris Naomi Pau Jelaskan Pemasangan Pagar: Mengacu pada Putusan Hukum dan Dilakukan Secara Damai

Sebarkan artikel ini

Kupang Omline.Com– Ahli waris dari Keluarga Pau yakni ” Magdalena Mae Pau dalam keterangannya kepada media, Jumat sore (21/2/25) dikediaman rumahnya di Kelurahan Oebobo, ia menjelaskan bahwa, yang datang dan menyegel toko helm miliknya ” Benyamin” itu bukanlah preman tapi itu keluarga saya kalau bilang preman itu salah besar dan Benyamin harus bertanggung jawab atas semuanya ini.

Magdalena, kalau memang Benyamin keberatan atau bilang mereka punya  lanjut sha ke Pengadilan, yang memasang seng dan segel toko helm itu adalah keluarga saya dan bukan preman dan si Benyamin bilang kata preman itu tidak benar yang pergi untuk pasang seng dan segel itu adalah keluarga saya semua.

Saya sebagai ahli waris tidak terima bahwa kami keluarga Pau hanya bisa membawa preman agar bisa membuat atau melaksanakan kegiatan dilokasi lahan sengketa tersebut,” katanya.

Salah satu pendamping dari Ahli waris  Keluarga Pau, Gama Ferroh mengatakan berdasarkan bahwa setelah putusan Makamah Agung (MA) Nomor 316/PDT/1986 tanggal 20 Oktober 1987, mengatakan bahwa suatu keputusan adalah inkrah milik dari Magdalena Mae Pau yang biasa disapa Naomi Pau, untuk itu Magdalena Mae Pau sebagai ahli waris keluarga Pau.

Ini bersingkrongnitasi dengan peraturan dari Kepala Badan Pertanahan Nasional ((BPN) Nomor 3 tahun 2011.pasal 54 yang menyatakan bahwa sesuatu yang sudah berkekuatan hukum tetap wajib untuk dilaksanakan penerbitan Sertifikat oleh BPN,” ujar Gama.

Ia menambahkan kecuali,dengan alasan yang tidak.sah dan dasar kami memasangkan plang itu, karena ini sudah berkekuatan hukum tetap,” papanya.

Gama,terkait SHM itu mereka bisa lihat perolehan mereka dari mana, karena kami dari Keluarga Pau selama ini tidak pernah menjual sama sekali tanah tesebut kepada siapa pun, yang dalam hal ini Banyamin apa lagi LB Eo itu kami dari keluarga Pau pun tidak kenal siap Lb Eo itu.

Jadi kalau desas desus mengatakan bahwa si Benyamin itu mendapatkan tanah itu dari Lb Eo dan sejak kapan Lb Eo punya tanah ada di dekat dari  cabang air Oebobo ini itu sebuah fatal,” ungkap Gama.

” Sesuai keputusan itu kami sudah menang secara keselurahan  itu adalah 3 hektar atau 30 puluh ribu meter persegi.

Dengan kejadian ini kami kronologisnya kami keluarga Pau mengklasifikasikan bahwa kami sudah menginformasikan terhadap pihak-pihak yang akan kami memagari atau disegel pertama di palu gada dan mereka tau diri dan akhirnya mereka keluar dengan sendirinya, tetapi kami tidak tau kenapa si Benyamin itu tidak mau keluar dan sebelumnya kami sudah informasikan dan kami juga mengklarifikasi dengan kata preman itu bahwa kami ini bukan preman kami adalah Keluarga dari Keluarga Pau,” tegas Gama.(X )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *