Politik

PDIP: Siapa yang berproses dengan menanam angin akan menuai badai

2
×

PDIP: Siapa yang berproses dengan menanam angin akan menuai badai

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Siapa yang berproses dengan menanam angin akan menuai badai.

Jakarta (BERITA CALEG) – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengemukakan bahwa seseorang dalam berpolitik menggunakan cara-cara yang curang maka yang bersangkutan akan memperoleh bencana.

“Siapa yang berproses dengan cara tidak benar, siapa yang berproses dengan menanam angin akan menuai badai,” ujar Hasto saat dihubungi awak media di Media Centre TPN Ganjar Presiden, Jakarta, Jumat.

Pria asal Yogyakarta itu menekankan bahwa seluruh pihak menghindari cara-cara curang dalam berpolitik sebab Indonesia membutuhkan sosok pemimpin yang dapat membangun masa depan bangsa dengan jumlah penduduk mencapai 273,8 juta jiwa.

Menurut dia, kehadiran Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. sebagai bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 justru mendapat sambutan yang positif dari masyarakat.

“Posisi Prof. Mahfud Md. sebagai pendekar hukum, pembela wong cilik, wasit yang baik di tengah kontestasi liberal antara politisi, antarpengusaha itu diperlukan sosok yang kredibel dan punya integritas,” katanya.

Pasangan Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan diri ke KPU RI pada hari pertama tahapan pendaftaran bakal capres dan cawapres, Kamis (19/10) siang.

Ganjar-Mahfud menjadi bakal pasangan calon presiden/wakil presiden yang mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024 pada hari pertama pendaftaran.

Baca juga: Survei Indikator: Jokowi beri pengaruh elektoral besar bagi PDIP

Baca juga: PDIP instruksikan kepala daerah muda jadi jubir Ganjar-Mahfud

Pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai 19 hingga 25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © BERITA CALEG 2023

[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *