Berita

KPU TTS Gelar Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc, Yuk Mendaftar

0
×

KPU TTS Gelar Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc, Yuk Mendaftar

Sebarkan artikel ini

Ket. Foto: Nampak suasana sosialisasi pembentukan badan adhoc untuk Pemilu Tahun 2024.

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota.

SUARA TTS. COM | SOE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTS, Kamis 17 November 2022 menggelar sosialisasi pembentukan badan adhoc dalam pemilihan umum tahun 2024 bertempat di aula Hotel Blesssing, Kota Soe.Sosialisasi ini diikuti oleh para camat perwakilan, TNI-POLRI, Kejaksaan, Tatapem Setda TTS, Media dan beberapa pihak lainnya.

Ayub Victor Kollo, ketua devisi pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat, sosialisasi dan SDM, KPU TTS dalam materinya mengatakan, KPU Kabupaten TTS akan mulai proses pembentukan badan adhoc (PPK dan PPS) terhitung mulai tanggal 20 November hingga 16 Desember mendatang. Seluruh pengumuman, pendaftar dan pengumuman hasil akhir seleksi akan disampaikan melalui aplikasi Sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

“ Untuk mendaftar seleksi PPK dan PPS sekarang tidak manual lagi. Kita sudah ada aplikasi SIAKBA. Jadi bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti seleksi PPK dan PPS, bisa download aplikasi SIAKBA, buat akun setelah itu bisa mendaftar untuk mengikuti seleksi penerimaan PPK atau PPS,” ungkap Victor.

Terkait tahapan seleksi PPK dan PPS dijelaskan Victor, usai mendaftar dan memasukan persyaratan akan dilakukan seleksi administrasi. Bagi yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan lanjut mengikuti seleksi tertulis. Dimana untuk PPK akan dilakukan menggunakan sistem CAT, sedangkan PPS secara manual. Bagi peserta yang lulus seleksi tertulis akan dilanjutkan ke tahapan wawancara. Setelah tahapan wawancara akan dilakukan pengumuman akhir.

“ Ada tiga tahapan seleksi, mulai seleksi administrasi, seleksi tertulis dan wawancara namun untuk lebih rincinya kita masih menungggu Juknis dari KPU RI,” terang Victor.

Ditambahkan Ketua KPU Kabupaten TTS, Matheus Antonius Krivo, bagi anggota Panwascam, suami atau istrinya tidak bisa mengikuti seleksi PPK atau PPS.

“ Bagi yang memiliki suami atau istri bekerja sebagai Panwascam, maka tidak bisa mengikuti seleksi PPK atau PPS,” terangnya.

Dirinya berharap, informasi terkait pembentukan badan adhoc ini bisa disampaikan kepada masyarakat luas sehingga semakin banyak yang bisa mengikuti seleksi PPK dan PPS.

“ Ayo bagi yang memenuhi syarat silakan mengikuti seleksi PPK dan PPS. Syarat berharap informasi ini bisa diteruskan hingga ke desa-desa,” pintanya. (DK)

Editor : Erik Sanu 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *