Ket Foto : Nampak plang yang sudah dipasang oleh tim penertiban aset Pemda TTS
Laporan Reporter SUARA TTS.COM, Erik Sanu.
SUARA TTS.COM | SOE – Pemda TTS melakukan penertiban aset tanah di wilayah Oekamusa, Desa Mnelalete, Kecamatan Amanuban Barat, Kamis 29 September 2022.
Penertiban dilakukan dengan memasang plang di atas lahan yang telah ada kegiatan pembanguan tempat usaha oleh Anggota DPRD TTS,Jean M.E Neonufa.
Sebelumnya telah dilakukan pemasangan plang pada 18 Agustus 2020 lalu di tempat yang sama. Pemda TTS melakukan penertiban berdasarkan sertifikat hak pakai yang dikeluarkan oleh BPN tahun 1990 sehingga tanah tersebut adalah aset Pemda. Tim penertiban aset terdiri dari Kejaksaan Negeri Soe,Sat Pol PP, PKAD.
Jean Neonufa, yang selama ini menguasai objek tersebut kepada SUARA TTS.COM mengatakan menghargai penertiban aset oleh Pemda TTS namun menurutnya apa yang dilakukan tidak ada dasar yang kuat.
Ket Foto : Sertifikat Hak Milik atas nama Jean M.E Neonufa.
“Saya punya serifikat tahun 2016, ada kuitansi jual beli,ada pelepasan hak atas tanah yang berasal dari pemilik tanah ulayat Felipus Talan bersama anak dan saudara saudaranya”,ujar Anggota DPRD dari Partai Nasdem ini.
Menurut Jean, pemilik tanah ulayat tidak pernah tau jika tanahnya diberikan kepada pemerintah dan masyarakat lain.
“Tanah tersebut waktu diukur, Kodim juga ukur atas seijin pemilik tanah ulat Felipus Talan yang sudah ada pelepasan hak atas tanah untuk saya dan adik Defuriance Neonufa”jelas Jean.
Lebih lanjut dikatakan dirinya memperoleh tanah langsung dari pemilik tanah ulayat tersebut sehingga ia tidak takut pada siapapun dan tetap melakukan aktifitas pembangunan.
“saya tidak pernah rampas tanah pemerintah atau siapapun karna dokumen yang saya miliki dari lembaga resmi dan kepemilikan tanah juga dari pemilik tanah ulayat yang jelas. Jadi kalau pihak manapun merasa tidak puas atau terganggu, yah silahkan untuk menggugat agar kita buktikan”, ujar Jean.
Mantan Ketua DPRD TTS periode 2014-2019 ini bahkan menuding Pemda TTS tidak punya dokumen yang kuat. Sertifikat yang dimiliki Pemda menurut Jean adalah cacat. Pasalnya sketsa dan cara mendapatkan tanah juga salah alias tidak sesuai prosedur.
Karna itu Jean mengatakan tetap akan melanjutkan pembangun di lokasi tersebut karena ia punya bukti kepemilikan yang sah. Bahkan dalam waktu dekat keluarga pemilik tanah ulayat akan mengambil kembali tanah kopeta untuk kepentingan lahan pertanian.(Sys).