Berita

Waduh, Ijin Usaha Minuman Beralkohol Ternyata Ada Di Pemerintah Pusat

1
×

Waduh, Ijin Usaha Minuman Beralkohol Ternyata Ada Di Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini

Ket. Foto: Nampak suasana Audiensi antara massa aliansi peduli masyarakat TTS dengan DPRD TTS dan perwakilan Pemda TTS dari Dinas Perijinan Terpadu dan Penanaman Moda serta Bagian Hukum Setda TTS

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota

SUARA TTS. COM | SOE – Yordan Betty Sekertaris Dinas Perijinan dan Penanaman Modal menegaskan jika kewenangan untuk memberikan ijin usaha minuman beralkohol ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah belum diberikan kewenangan untuk menertibkan ijin terkait usaha minuman beralkohol.

“ Kewenangan mengeluarkan ijin usaha minuman beralkohol ada di pemerintah pusat. Untuk mengurusnya bisa mengakses lewat aplikasi OSS. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin membuka usaha minuman beralkohol. Seperti melakukan uji laboratorium untuk mengetahui kadar alkohol, syarat modal minimal 10 Miliar dan beberapa syarat lainnya,” ungkap Betty saat melakukan audiensi dengan masa pendemo yang tergabung dalam aliansi peduli masyarakat TTS, Kamis 22 September 2022 di ruang Banggar DPRD TTS.

Dirinya jika menyinggung terkait ijin minuman beralkohol “Sophia” hasil produksi Pemprov NTT. Dikatakannya, jika minuman beralkohol tersebut nebeng ijin di perusahaan lain yang sudah mengantongi ijin usaha minuman beralkohol karena ijinnya belum keluar.

“ Sophia saja sampai saat ini ijinnya belum dikeluarkan oleh pemerintah pusat sehingga terpaksa harus sementara numpang ke perusahaan lain yang sudah memiliki ijin. Tapi uji laboratorium tetap dilakukan,” terangnya.

Dirinya menegaskan usaha minuman beralkohol (sopi) dalam skala kecil atau rumahan memang masih menjadi pergumulan pemerintah daerah. Pasalnya kewenangan mengeluarkan ijin belum diberikan atau didelegasi pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

“ ini yang masih menjadi pergumulan kita. Kita akan coba konsultasi ke Pemprov untuk persoalan ini,” ujarnya.

Marianus Kase, perwakilan Bagian Hukum Setda TTS mengatakan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 49 tahun 2021, terkait perijinan khusus minuman beralkohol untuk kategori 3 minuman beralkohol sesuai lampiran tiga sudah dicabut kembali. Hal inilah yang menjadi kendala bagi pemerintah daerah.

Dirinya juga menyinggung adanya pertentangan antara Perda Nomor 1 Tahun 2013 dan Perbup Nomor 22 Tahun 2016 dengan Peraturan Presiden tersebut. Pasalnya, ijin usaha minuman beralkohol hanya ada di tangan pemerintah pusat.

“ Kita (Pemda) tidak ada kewengan untuk mengeluarkan ijin usaha minuman beralkohol. Ijinnya ada di pemerintah pusat. Perda 1 tahun 2013 lebih fokus pada upaya pemerintah daerah untuk menarik retribusi dari penjualan minuman beralkohol. SedangkanPerbup 22 tahun 2016 lebih fokus pada delegasi ijin untuk minum langsung minuman alkohol di tempat. Tapi kedua regulasi ini (Perda dan Perbup) bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi. Karena ijin usaha minuman beralkohol ada di pemerintah pusat,” terangnya. (DK)

Editor : Erik Sanu 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *