Ket Foto : Ketua ARAKSI TTS, Doni Tanoen (kiri) dan Ketua Pospera TTS Yerim Fallo (kanan)
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu
SUARA TTS.COM | SOE – Ketua DPC Pospera TTS, Yerim Yoss Fallo minta agar polisi harus menyelidiki keberadaan para PSK di Hotel Bahagia I dan II, apakah disengaja atau tidak.
“Itu Hotel sudah sering digrebek jadi harus di selidiki. Jika ada kesengajaan harus ditindak agar bisa memberikan efek jera”,ujar Yerim kepada SUARA TTS.COM melalui layanan WhatsApp.
Hal senada diungkapkan ketua ARAKSI TTS, Doni Tanoen. Menurut Doni,terkhusus prostitusi online di Hotel Bahagia I & Bahagia II bukanlah hal baru pertama kali dilakukan penggerebekan namun sudah sering terjadi.
Karna itu dirinya minta agar polisi dalami jika ada unsur kesengajaan dari pihak hotel maka harus juga ikut bertanggung jawab.
Diberitakan sebelumnya, Aparat Polres TTS Jumat 26 Agustus 2022 malam berhasil mengamankan beberapa pelaku prostitusi online melalui aplikasi michat di dua lokasi hotel di kota Soe. IPDA Robby Yanli D. Putra S.Tr selaku Kanit Tipideksus memimpin operasi penangkapan tersebut.
Demikian diungkapkan Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.IK dalam siaran persnya yang diterima SUARA TTS.COM,Sabtu 27 Agustus 2022.
Para pelaku diantaranya 1 orang Mucikari dan 5 orang PSK ini diamankan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi layanan seksual di hotel Bahagia II dan Bahagia I.
Ket Foto: Nampak Hotel Bahagia II Soe.
Dari lokasi Hotel Bahagia II diamankan dua orang yaitu AB (32 tahun) sebagai mucikari dan seorang PSK,MNM.
“Jadi AB berperan sebagai mucikari dan juga sebagai operator akun Michat yang berkomunikasi langsung dengan pelanggan untuk menentukan harga, tempat,waktu dan durasi seks yang dilakukan oleh PSK”,ujar Kapolres
Dijelaskan, dalam penangkapan di Hotel bahagia II, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 863.000, uang dolar $26, bungkusan kondom kosong, 1 dos tisu magic power warna hitam, 1 buah buku tabungan bank BCA, 1 Buah buku tabungan Simpedes, 1 tas kulit warna hitam,1 hp OPPO,1 hp Samsung,1 unit mobil Ertiga DH 1638 XX ,2 buah kunci mobil.
Berdasarkan hasil gelar perkara ujar Kapolres, penyidik menetapkan AB sebagai tersangka karna perannya sebagai mucikari yang mana diatur dalam pasal 506 KUHP dengan ancaman hukum 1 tahun pidana kurungan dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara.
Unyuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka akan dikenakan penangkapan dan penahanan.
Sementara untuk lokasi Hotel Bahagia I di kamar 202 dan kamar 204 pihaknya mengamankan 4 org PSK yaitu PA,(24 TH) LMF, (23), JT,(26 TH), ET (20 TH).
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan di TKP adalah uang tunai RP 9.898.000, 1 dos kondom merk sutra, 3 buah ATM, 4 buah tas kulit , 4 buah dompet, 2 KTP , 3 Kartu KIS, 2 Botol minuman keras.
Untuk lokasi Hotel Bahagia I, Polisi masih lakukan pendalaman terhadap pihak yang berperan untuk mempermudah terjadinya perbuatan cabul dan atau layanan seksual oleh ke empat PSK.
“Kita masih lakukan pendalaman. Jika nantinya terbukti, para tersangka akan dikenakan pasal 506 KUHP Jo pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan selama 1 tahun 4 bulan”, ujarnya.
Respon (1)