Berita

Simak  Penjelasan Bendahara Desa Oeekam Terkait Penerima BLT Ganda Yang Dikeluhkan Warga

1
×

Simak  Penjelasan Bendahara Desa Oeekam Terkait Penerima BLT Ganda Yang Dikeluhkan Warga

Sebarkan artikel ini

Ket Foto.Ilustrasi

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu 

SUARA TTS.COM | SOE – Bendahara Desa Oe Ekam, Kecamatan Amanuban Tengah,Epy Tenis merespon pengeluhan warga terkait penerimaan BLT ganda.

Melalui pesan WhatsApp sabtu,16/07/2022 Epy mengatakan pembayaran BLT tahun 2022 itu sesuai peraturan menteri No 190 harus mencapai 40 persen sehingga pemdes melakukan penambahan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar mencapai angka tersebut. Untuk itu pihaknya membuat pernyataan berhubung karena Pemdes Oeekam belum mendapatkan data penerima bansos aktif dari pendamping sosial Kecamatan.

” pembayaran BLT tahun ini bukan atas petunjuk dinas PMD tapi atas dasar Peraturan Menteri No 190 pasal berapa saya lupa (jumlah awal data KPM 63 tapi harus di tambah agar BLT 40% sehingga harus ada penambahan pemanfaat utk mencapai target dan saat realisasi pemanfaat membuat pernyataan akan mengembalikan dana tersebut apabila dikemudian hari terbukti sebagai penerima bansos lainnya karna Pemdes Oe’Ekam belum menerima data penerima bansos aktif dari para pendamping sosial Kecamatan Amanuban  Tengah”tulisnya.

Sementara itu PLT desa Oeekam dihubungi melalui sambungan telefon dan pesan WatshApp, namun tidak merespon.

Kepala Dinas PMD TTS Nikson Nomleni saat dikonfirmasi sabtu 16 Juli 2022 melalui pesan WhatsApp mengatakan Dinas PMD TTS akan segera turun ke desa untuk mengetahui informasi terkait penerimaan BLT ganda di desa Oeekam, Kecamatan Amanuban Tengah. Jika ternyata informasi itu benar maka pihaknya akan mendorong Kades untuk melakukan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Senada dikatakan Ketua Komisi I DPRD TTS Dr.Uksam Selan mengatakan Komisi I DPRD TTS akan berkordinasi dengan dinas PMD untuk segera memanggil Kepala dusun,PLT,dan bendahara serta masyarakat untuk dimintai keterangan.

Apabila hal tersebut terbukti maka semua harus diberikan sanksi tegas sedangkan terkait pungli itu bisa dipidanakan.

“Kita akan panggil semua pihak terkait untuk melakukan klarifikasi agar tidak ada yang dirugikan .”tulis Uksam.

Diberitakan sebelumnya, tiga orang warga Desa Oeekam, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten TTS mengeluh karena tidak memperoleh bantuan apapun sedangkan banyak terdapat pendobelan penerima bantuan di desa Oeekam.

Ketiga orang tersebut yaitu Yakob Mauboi , Dominggus Baunsele dan Semuel Mauboi. Ketiganya mengaku selama ini tidak pernah mendapat bantuan apapun padahal nama mereka sudah didata oleh RT.

“Saya sudah tua pak tapi belum pernah dapat bantuan dari pemerintah sedangkan banyak warga dapat bantuan dobel”,keluh Yakob Mauboi kepada SUARA TTS.COM,Jumat 15 Juli 2022.

Sementara itu warga lainnya Yovi Tameo mengeluhkan tindakan oknum kepala dusun 2 atas nama Melkior Suat yang sering melakukan pungutan liar (pungli). Melkior sering memungut biaya dari masyarakat calon penerima bantuan apapun.

“kami didata oleh kepala dusun 2 Melkior suat, dia pungut per KK katanya uang administrasi “,ujar Yovi

Dijelaskan, pungutan berkisar 20-25 ribu per KK sedangkan warga lainnya dimintai sopi. Hal ini dilakukan sang Kadus setiap kali mendata masyarakat untuk segala macam bantuan. Tak hanya Yovi, warga lainnya juga mengeluhkan tindakan sang Kadus sering melakukan pungli.

Sementara itu Ketua RT 4 Desa Oeekam,Yorimen Selan kepada SUARA TTS.COM mengatakan dirinya diminta mendata warganya yang belum tersentuh bantuan

Setelah dirinya mendata terdapat 7 KK yang layak dapat bantuan. Dirinya lantas mengusulkan nama nama tersebut namun hanya 3 yang diakomodir. Pada rapat berikutnya ia kembali mengusulkan 4 KK namun kali ini hanya 1 KK yang diakomodir sedangkan 3 KK tidak dan hingga kini tidak tersentuh bantuan apapun.

“Saya sudah data dan usulkan kepada pemerintah desa tetapi hanya 4 KK yang dapat sedangkan 3 KK belum sampai sekarang padahal banyak warga yang dapat dobel,saya rasa kecewa karna mereka bilang kerja sesuai aturan, ternyata praktek lain”, ujarnya.

Ketua BPD Oeekam, Yoni Yermias Suat mengungkapkan jika penerima bantuan tumpang tindih.

Sesuai data yang ada padanya, sekitar 60an KK yang dapat bantuan dobel. Ia mencontohkan Martinus isu,Ketua RT 03 dapat bantuan PKH sedangkan istrinya Jeli Sopaba juga memperoleh bantuan PKH dan BLT.

“Sangat disayangkan ada warga yang layak dapat bantuan tapi tidak diakomodir sementara banyak warga yang dapat dobel. Saya punya data”, ujarnya.

Sebagai ketua BPD, dirinya sudah pertanyakan hal ini namun oleh Bendahara desa Epy Tenis mengatakan bahwa semua atas perintah Dinas PMD.

“Saya sudah sampaikan soal pendobelan tapi bendahara bilang Dinas PMD yang suruh, ini ada bukti wa,saya sudah screenshot “,ujar Yoni Yermias Suat.(ES)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *