Ket. Foto : Ketua Panitia Pilkades Tubmonas, Zet Naitboho
Laporan Reporter SUARA TTS. COM,Dion Kota
SUARA TTS. COM | SOE – Ketua Panitia Pilkades Desa Tubmonas, Kecamatan Kuatnana, Zet Naitboho mengaku, pihaknya telah berbuat kesalahan karena menerima berkas calon kades incumbent, Arkelaus Sae lewat dari batas waktu yang diatur dalam Perbup. Panitia Pilkades Tubmonas sendiri baru menerima berkas syarat khusus calon incumbent pada tanggal 22 April. Seharusnya sesuai Perbup, pasca mendaftar, bakal calon hanya diberikan waktu dua hari untuk melengkapi berkas yang masih kurang.
Namun dalam kasus Arkelaus, dimana Arkelaus mendaftar pada tanggal 11 April dan kekurangan berkas baru diterima panitia pada 22 April.
“ iya, kami memang salah. Seharusnya sesuai aturan hanya dua saja, tapi karena ada kesepakatan bersama, berkasnya kami terima di tanggal 22 April setelah melakukan musyawarah bersama dengan pengawas dan para bakal calon kades,” ungkap Zet kepada SUARA TTS.COM, Rabu 8 Juni 2022.
Arkelaus sendiri sebenarnya hendak melengkapi berkasnya pada 13 April, batas akhir memasukan kekurangan berkas namun ditolak panitia dengan alasan sudah melewati jam kerja.
Jam kerja panitia sendiri sesuai yang diatur dalam Perbup yaitu jam 8 pagi hingga jam 4 sore. Oleh panitia desa disepakati jam kerja mulai 10 pagi hingga 4 sore. Hal ini mengingat banyak anggota panitia pilkades yang berstatus ASN. Jam kerja yang molor hingga pukul 10 ini sempat dikeluhkan calon incumbent pasca panitia menolak menerima kekurangan berkas yang hendak ia masukan. Menurut calon incumbent, seharusnya jika jam kerja diundur ke jam 10 pagi, maka berakhir harus di jam 6 sore sehingga panitia bisa tetap mengakomudir berkasnya.
“ kita panitia juga ada beberapa kesalahan sesuai dengan pengaduan calon incumbent. Kita sudah rapat klatifikasi semua, dan bersepakat untuk mengakomudir semua bakal calon yang mendaftar, termaksud calon incumbent yang sempat berkasnya kita tolak,” terangnya.
https://www.suaratts.com/adakah-intervensi-penguasa-dalam-pilkades-tubmonas/
Diberitakan sebelumnya, Issue adanya intervensi Bupati TTS dalam Pilkades Tubmonas, Kecamatan Kuatnana berhembus kencang. Informasi yang beredar, jika Bupati TTS menekan panitia Pilkades agar mengakomodir bakal calon incumbent, Arkelaus Sae, SE yang sempat tidak diakomudit panitia karena terlambat memasukan kelengkapan syarat khusus sebagai calon incumbent.
Ketua panitia Pilkades, Zet Naitboho membantah keras adanya intervensi Bupati TTS. Dirinya membenarkan jika panitia sempat bertemu dengan Bupati TTS di Rujab namun dalam pertemuan tersebut tidak ada tekanan dari Bupati.
“ Iya memang tanggal 26 Mei itu kami ada menghadap Bupati di Rujab karena calon incumbent juga mengadukan kami (Panitia Pilkades) ke Bupati. Tadi saat menghadap itu, calon incumbent sudah kami akomudir sebagai bakal calon kades. Jadi memang tidak ada intervensi dari beliau dalam keputusan panitia mengakomudir kembali calon incumbent,” tegas Zet kepada SUARA TTS. COM, Rabu 8 Juni 2022.
Hal yang sama juga benarkan oleh Oscar Liufeto, ketua panitia pengawas pilkades tingkat desa. Ia mengatakan, keputusan panitia Pilkades untuk mengakomudir calon incumbent merupakan keputusan yang diambil bersama panitia dan seluruh bakal calon melalui proses musyawarah bersama tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
“ tidak ada intervensi dari siapa pun kakak. Saat itu, kita musyawarah bersama (panitia, pengawas dan para bakal calon kades) untuk mengakomudir calon incumbent. Semua ada berita acara kesepakatan bersama,” terang Oscar. (DK)