BeritaPolitik

Adakah Intervensi Penguasa Dalam Pilkades Tubmonas

1
×

Adakah Intervensi Penguasa Dalam Pilkades Tubmonas

Sebarkan artikel ini

Ket. Foto panitia Pilkades Tubmonas, Zet Naitboho

Laporan Reporter SUARA TTS. COM,Dion Kota

SUARA TTS. COM | SOE – Issue adanya intervensi Bupati TTS dalam Pilkades Tubmonas, Kecamatan Kuatnana berhembus kencang. Informasi yang beredar, jika Bupati TTS menekan panitia Pilkades agar mengakomodir bakal calon incumbent, Arkelaus Sae, SE yang sempat tidak diakomodir panitia karena terlambat memasukan kelengkapan syarat khusus sebagai calon incumbent.

Ketua panitia Pilkades, Zet Naitboho membantah keras adanya intervensi Bupati TTS. Dirinya membenarkan jika panitia sempat bertemu dengan Bupati TTS di Rujab namun dalam pertemuan tersebut tidak ada tekanan dari Bupati.

“ Iya memang tanggal 26 Mei itu kami ada menghadap Bupati di Rujab karena calon incumbent juga mengadukan kami (Panitia Pilkades) ke Bupati. Tadi saat menghadap itu, calon incumbent sudah kami akomodir sebagai bakal calon kades. Jadi memang tidak ada intervensi dari beliau dalam keputusan panitia mengakomodir kembali calon incumbent,” tegas Zet kepada SUARA TTS. COM, Rabu 8 Juni 2022.

Ket foto.Oskar Liufeto, Ketua Panitia Pengawas Pilkades Tubmonas.

Hal yang sama juga benarkan oleh Oscar Liufeto, ketua panitia pengawas pilkades tingkat desa. Ia mengatakan, keputusan panitia Pilkades untuk mengakomodir calon incumbent merupakan keputusan yang diambil bersama panitia dan seluruh bakal calon melalui proses musyawarah bersama tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

“ tidak ada intervensi dari siapa pun kakak. Saat itu, kita musyawarah bersama (panitia, pengawas dan para bakal calon kades) untuk mengakomodir calon incumbent. Semua ada berita acara kesepakatan bersama,” terang Oscar.

Untuk diketahui, persoalan Pilkades Tubmonas muncul ketika panitia Pilkades tidak menerima berkas syarat khusus yang hendak dimasukkan calon incumbent karena sudah lewat jam kerja.

Saat mendaftar pada 11 April, calon incumbent belum melengkapi berkas syarat khusus yaitu surat rekomendasi dari BPD, surat bebas temuan dan rekomendasi dari bupati. Oleh sebab itu, seusai Perbup, panitia memberikan waktu 2 hari untuk calon incumbent memasukan kekurangan berkas tersebut.

Pada tanggal 13 April pukul 15.30 WITA, batas hari terakhir memasukan berkas persyaratan yang kurang, calon incumbent sempat menghubungi panitia lewat sambungan telepon jika dirinya masih berada di kantor PMD dan syarat khusus yang kurang sudah didapati.

Namun karena kendala hujan, dirinya meminta toleransi waktu kepada panitia. Pasalnya jam kerja panitia hanya sampai pukul 16. 00 WITA.

“ permintaan toleransi waktu dari calon incumbent saya sampaikan kepada anggota panitia, namun karena pertimbangan jam kerja yang sudah kami sepakati dan semua anggota panitia sudah cape dan lapar, maka toleransi waktu yang diminta oleh calon incumbent tidak diakomodir,” jelas Zet.

Pasca tidak diakomodir, calon incumbent langsung mengajukan pengaduan kepada pengawas desa, Dinas PMD dan Bupati TTS pada tanggal 16 April lalu.

Pada tanggal 20 April, lanjut Zet pihak sempat bertemu Kabag Hukum Setda TTS di kantor Bupati TTS. Sorenya, bersama panitia Pilkades Kabupaten kami melakukan klarifikasi di tingkat desa. Namun karena panitia tidak mau mengakomodir calon incumbent, calon tersebut enggan menandatangani berita acara klarifikasi.

Pada tanggal 25 April, calon incumbent kembali membuat pengaduan kepada panitia pengawas desa. Ada tiga hal yang diadukan yaitu terkait Kelalaian panitia cek list dimana bakal calon Alexsander Naitboho yang juga merupakan calon incumbent namun oleh panitia dinilai sebagai bukan calon incumbent, Masalah waktu kerja panitia ( jam 10 hingga jam 4 sore) dan Format cek list tidak sesuai buku biru.

“ terkait pengaduan kedua calon incumbent itu, kami lakukan klarifikasi pada 29 April. Saat itu kita libatkan semua bakal calon dan panitia pengawas desa. Kami akui, kami panitia juga ada salah terkait bakal calon atas nama Alexsander Naitboho yang awalnya kami nilai bukan sebagai incumbent karena masa jabatan kepala desanya sudah berakhir lama. Selain itu memang ada perbedaan format pendaftaran. Oleh sebab itu, kami bersepakat untuk mengakomudir semua calon yang mendaftar yang berjumlah 9 bakal calon termaksud calon incumbent, Arkelaus. Semua ada berita acara dan tanda tangan,” paparnya.

Panitia dan masyarakat dikatakan Zet, sempat meragukan Arkelaus untuk melengkapi syarat khusus. Pasalnya Arkelaus sempat menjadi tersangka pada kasus penggelapan bahan bangunan dan sempat ditahan di Polres TTS.

“ jujur saja, kami panitia dan masyarakat di sini juga awalnya ragu apakah Arkelaus yang pernah jadi tersangka dan ditahan di Polres bisa dapat rekomendasi dari Bupati. Namun ternyata, Arkelaus memang benar dapat rekomendasi dari pak Bupati,” pungkasnya. (DK)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *