Berita

Dinas P3A TTS Sosialisasi UU Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan & Perlindungan Anak

2
×

Dinas P3A TTS Sosialisasi UU Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan & Perlindungan Anak

Sebarkan artikel ini

Ket. Foto: Nampak Kabid PPA, Andy Kalumbang dan Anggota DPRD TTS, Imanuel Olin sedang Mensosialisasikan regulasi terkait penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan anak di Desa Bijeli.

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota.

SUARA TTS. COM | SOE – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten TTS menggandeng DPRD TTS menggelar sosialisasi regulasi (UU dan Perda) terkait penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan Perlindungan Anak. UU yang disosialisasikan yaitu, UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,

UU Nomor 23 tahun 2022 yang diubah menjadi UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang penyelenggaran perlindungan anak dan

Perda Nomor 9 tahun 2015 tentang penyelenggaran perlindungan perempuan dari tindak pidana kekerasan.

Desa Bijeli, Kecamatan Polen menjadi desa pertama yang menjadi sasaran sosialisasi tersebut. Kabid PPA, Dinas P3A Kabupaten TTS, Andy Kalumbang bersama anggota DPRD TTS, Imanuel Olin turun langsung bertemu masyrakat guna menyosialisasikan regulasi tersebut. Bertempat di aula kantor desa, Selasa 23 Mei 2022 para tokoh masyrakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, guru dan tokoh agama dikumpulkan guna diberikan informasi terkait regulasi yang diterbitkan pemerintah guna menghapus tindak kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan anak.

Masyarakat diingatkan terkait Regulasi yang melindungi perempuan dan anak dari tindak pidana kekerasan. Jika terjadi peristiwa kekerasan terhadap perempuan dan anak, masyarakat diajak untuk berkoordinasi dengan Dinas P3A, Sanggar Suara Perempuan (SSP) atau langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“ sosialisasi ini kita lakukan agar masyarakat tahu dan sadar tentang pentingnya pelindungan terhadap perempuan dan anak. Jika mengetahui ada tindak pidana tersebut bisa berkoordinasi dengan Dinas P3A, sanggar suara perempuan dan Polres TTS,” ungkap Andy kepada SUARA TTS. COM, Rabu 25 Mei 2022 di ruang kerjanya.

Ket Foto. Nampak masyarakat desa Bijeli sedang mengikuti sosialisasi.

Selain Desa Bijeli, Tahun ini sosialisasi juga akan digelar di 25 desa. Selain sosialisasi, Dinas P3A Kabupaten TTS, juga pembentukan komite perlindungan anak desa (KPAD) dan relawan sahabat perempuan dan peduli anak (SAPA).

“ Selain menggelar sosialisasi, kita juga membentuk KPAD dan SAPA guna mendukung kita dalam upaya mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” terangnya.

Dinas P3A lanjut Andy, juga membuat terobosan dengan menyediakan mobil keliling satu hati, satu tekat lindungi perempuan dan peduli anak (Moling sahabat). Mobil ini berkeliling untuk menyosialisasikan regulasi terkait perlindungan perempuan dan anak.

“ kita juga ada mobil keliling menjangkau wilayah yang bisa diakses guna menginformasikan terkait regulasi perlindungan perempuan dan anak,” paparnya. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *