JAKARTA — Forum Pemuda Muslim Nusa Tenggara Timur (FPM-NTT) resmi melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama ke Polda Metro Jaya, Rabu (12/8/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan lafaz atau bagian dari Al-Qur’an dalam sebuah tantangan (challenge) yang berlangsung pada kegiatan festival musik di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Minggu (9/8/2026).
Dalam laporan tersebut, FPM-NTT menyoroti sebuah video yang beredar di media sosial. Dalam rekaman itu, terlihat seorang pengunjung perempuan mengikuti sebuah tantangan pada salah satu booth atau stan promosi merek minuman beralkohol Newport.
Berdasarkan informasi dan rekaman video yang diperoleh pelapor, pengunjung perempuan tersebut diminta dan/atau ditantang untuk melafalkan Surah Ad-Duha, salah satu surah dalam Al-Qur’an, sebagai bagian dari rangkaian tantangan untuk mendapatkan hadiah berupa minuman beralkohol.
Wakil Ketua FPM-NTT, Salim Alkatiri, S.H., menilai penggunaan bagian dari kitab suci Al-Qur’an dalam konteks tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus menyinggung nilai kesucian agama.
“Laporan ini kami sampaikan bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara objektif dan menentukan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Salim.
Menurut Salim, peristiwa tersebut diduga berlangsung di ruang publik dalam rangkaian festival musik yang dihadiri masyarakat dari berbagai kalangan. Rekaman mengenai kejadian itu juga telah beredar luas melalui media sosial.
FPM-NTT berpandangan bahwa penggunaan lafaz atau bagian dari Al-Qur’an dalam sebuah tantangan yang dikaitkan dengan pemberian minuman beralkohol perlu mendapat perhatian serius. Menurut mereka, persoalan tersebut menyangkut penghormatan terhadap kitab suci sekaligus kehidupan beragama di tengah masyarakat.
“Yang kami dorong adalah agar peristiwa ini diperiksa secara objektif, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur tindak pidana, tentu kami berharap proses hukum dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Salim.
Salim menegaskan, laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi dan kepedulian FPM-NTT dalam menjaga penghormatan terhadap kehidupan beragama, sekaligus ikut memelihara ketertiban dan kerukunan masyarakat.
“Proses penanganan laporan ini kami serahkan sepenuhnya kepada Polda Metro Jaya. Kami berharap aparat dapat memeriksa seluruh pihak terkait serta meneliti rekaman video dan bukti-bukti lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” tegasnya.
Dalam pengajuan laporan tersebut, Salim didampingi tim kuasa hukum, yakni Ali Alkatiri, S.H., Hari Sutikno, S.H., Alhabsyi Ratuloli, S.H., serta Adnan, S.H., M.H., C.HL.
FPM-NTT menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.,***










