Kupang Online.Com– Salah satu Ibu rumah tangga, Lili Lidwina Sonbay tinggal di Rt 19/Rw 05 Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Oebobo, telah melaporkan ke Polda NTT dengan adanya dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan yang dirugikan.
Keterangan dari ibu rumah tangga, Lili Lidwina Sonbay saat ditemui media dikediaman rumahnya, Sabtu Sore (8/2/25) ia menjelaskan bahwa, telah ditipu oleh dua orang laki-laki yang berinisial R dan M dengan adanya proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) nanti.
Dari sini saya disuruh oleh R dan M untuk menggade mobil saya untuk sebagai jaminan, mobil saya di gandekan dengan harga Rp 35.000.000 (Tiga puluh lima juta) untuk kita berangkat ke Jakarta untuk mengambil SK Makan Bergizi Gratis;” katanya.
Kejadian terjadi pada bulan November 2024 saya ditipu oleh dua orang laki-laki itu, dari hasil gade mobil itu Rp 35.000.000 saya masih membagikan kedua orang itu masing-masih Rp 10.000.000dan sisanya yang saya pegang hanya Rp 15.000.000,” ujar Lili.
Lanjut” Lili Lidwina Sonbay” bahwa setelah kami sampai di jakarta tidak ada penyerahan SK dan saya merasa saya telah ditipu oleh mereka berdua, saya dipaksa bersama mereka berangkat Jakarta dengan alasan untuk pembuatan SK cetak dokumen, baju dan KTA tapi tidak ada sama sekali.
Kami ke Jakarta untuk Kementerian Pertanian alasan bahwa, kantor Makan Bergizi Gratis (MBG) masih menunpang dikantor Kementerian Pertanian di Jakarta,” jelas Lili.
Saya sudah melaporkan ke Polda NTT pada tanggal 5 Febuari 2025, dengan laporan ini dari Polda tujukan bahwa ini tindak pidana panipuan dengan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaiman dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan sementara masih menunggu laporan dari Penyidik Poda NTT,” tutupnya.