KUPANG – Advokat kenamaan Herry FF Battileo, S.H., M.H., bersama rekannya Yusak Langga, S.H., secara resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda NTT pada Rabu, 9 Oktober 2024. Langkah ini diambil terkait penetapan status tersangka MB (45) dan DL (47) dalam kasus dugaan kekerasan bersama-sama, berdasarkan Pasal 170 ayat 1 KUHP.
Dalam pantauan media, Herry FF Battileo didampingi sejumlah advokat, termasuk Yusak Langga, Yafet Alfons Mau, Smart S. Tallo, Ronald R. Kana, dan Friets JJ Dami, saat mengajukan permohonan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang. Tim hukum menilai bukti yang digunakan oleh penyidik dalam penetapan tersangka terhadap MB dan DL tidak cukup kuat, baik dari segi kualitas maupun kuantitas.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari dugaan penganiayaan terhadap MB dan DL oleh Sonny Joseph Nite pada 2 Oktober 2023, yang telah dilaporkan ke Polsek Alak melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan No. STPL 139/X/2023. Namun, Sonny Joseph Nite kemudian melaporkan balik MB dan DL, yang berujung pada penetapan keduanya sebagai tersangka oleh Polda NTT.
Sementara itu, Sonny Joseph Nite sendiri telah dijatuhi vonis bersalah dan dihukum 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kupang pada 13 Juni 2024.
Advokat Yusak Langga menjelaskan bahwa mereka mengajukan praperadilan karena merasa masih ada aspek hukum yang perlu ditinjau ulang. “Setelah diskusi panjang, kami melihat ada hal-hal dalam penetapan tersangka yang bisa diuji kembali di pengadilan,” ujar Yusak.
Herry FF Battileo menambahkan bahwa mereka merasa ada ketidakadilan dalam proses hukum ini, di mana klien mereka yang semula korban justru dijadikan tersangka. “Kami menguji ini untuk mencari kebenaran dan memastikan keadilan bagi klien kami,” tegasnya.