BeritaOpini

Yang Perlu Diperhatikan Selain “Maitua” Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024

14
×

Yang Perlu Diperhatikan Selain “Maitua” Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Ket Foto : Honing Alvianto Bana 

SUARA TTS.COM | SOE – Negara Indonesia masih mengaggap sistem demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang paling baik untuk digunakan, dan pemilu serta pemilihan merupakan salah satu prasyarat dari negara demokrasi.

Terkait penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, tahapannya telah dimulai sejak 14 Juni 2022 lalu. Salah satu tahapan yang sedang berlangsung saat ini adalah verifikasi faktual partai politik peserta pemilu. Oleh sebab itu, seluruh komisioner Bawaslu mendampingi Panwaslu Kecamatan langsung bergerak cepat untuk mengawasi tim verifikator KPU TTS dalam melakukan verifikasi faktual di berbagai kecamatan di TTS. Tentunya, setelah panwaslu kecamatan dilantikan dan mengikuti pembekalan oleh komisioner bawaslu TTS.

Lantas, apa tujuan tim verifikator KPU melakukan verifikasi faktual? Tujuan verifikasi faktual adalah untuk menguji kebenaran tentang apakah yang diuji secara administratif itu benar atau tidak. Prinsipnya, adalah jika secara formal dan faktual sama, maka dinyatakan memenuhi syarat.

Nah, ini beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum Pemilu dan Pemilihan serentak ditahun 2024 yang telah penulis rangkum saat mengikuti pelantikan dan pembekalan oleh komisioner Bawaslu Kabupaten TTS.

Pertama, isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu pembahasan yang menarik dalam proses pembekalan adalah tentang jenis-jenis pelanggaran pemilu, yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran pidana. Terkait netralitas ASN ini menjadi seksi karna seringkali terjadi menjelang proses pemilu/pemilihan. Netralitas ASN memang sangat penting untuk diawasi agar Pemilu/Pemilihan dapat berjalan secara jujur dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan. Oleh sebab itu, panwaslu kecamatan dan ASN perlu untuk berhati-hati dalam memahami regulasi terkait netralitas ASN. Alasannya, karena di satu sisi ASN harus bersikap netral sementara di sisi lain ASN juga memiliki hak untuk memilih. Lantas apa saja larangan atau hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh seorang ASN?

Pertama; ASN tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk tujuan kampanye. Kedua; ASN tidak boleh membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon atau peserta pemilu. Ketiga; memberikan dukungan melalui media sosial/masa. Keempat; menghadiri atau mengikuti acara apapun dari bakal calon/paslon ataupun parpol. Kelima; melakukan pendekatan/mendaftarkan diri pada salah satu partai politik. Keenam; mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah. Ketujuh; mensosialisasikan bakal calon melalui APK. Kedelapan; mempromosikan diri sendiri/ orang lain. Kesembilan; mengajak/mengintimidasi untuk mendukung salah satu calon.

Nah, penanganan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh ASN akan diproses di Bawaslu kab/kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, setelah itu produk hukum atau rekomendasi yang ditimbulkan diteruskan ke instansi atau pihak yang berwenang, bahkan jika terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu akan dikenakan sanksi pidana pemilu sesuai pasal 494 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, yang berbunyi:

“Setiap ASN, TNI, Polri, Kepala desa, aparat desa, dan atau anggota BPD yang menjadi tim pelaksana dan tim kampanye pemilu dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah.”

Selain itu, dalam Pasal 283, UU No 7 tahun 2017 dengan tegas mengatakan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara (ASN) lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu, selama dan sesudah masa kampanye.  Larangan yang dimaksud meliputi ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarganya dan masyarakat.

Lalu, apa penyebab terjadi pelanggaran netralitas oleh ASN? 

Setelah membaca berbagai berita, materi dan memahami regulasi terkait pemilu/pemilihan, penulis akhirnya menemukan bahwa selama ini ada enam faktor pelanggaran netralitas oleh ASN. Pertama; mentalitas birokrasi yang masih jauh dari semangat reformasi birokrasi yang mestinya mewujudkan ASN yang loyal pada pelayanan publik dan kepentingan negara ketimbang atasan atau aktor politik lokal. Kedua; kepentingan politik partisan ASN yang punya irisan kekeluargaan/kerabatan/ kesukuan dengan calon tertentu. Ketiga; pemilu/pemilihan dijadikan sebagai momentum dalam melakukan tukar guling untuk mencari promosi jabatan. Keempat; penegakan hukum yang masih birokratis sehingga belum mampu memberikan efek jera pada pelaku pelanggaran atas netralitas ASN. Kelima; politisasi birokrasi yang dilakukan oleh peserta pemilu/pemilihan. Dan keenam; adanya intimidasi atau tekanan kepada ASN oleh orang kuat lokal untuk mendukung kandidat tertentu.

Kedua, larangan untuk kepala desa, aparat desa, dan anggota BPD. 

Selain ASN, kepala desa, aparat desa dan BPD juga dilarang terlibat dalam tim pelaksana atau tim kampanye. Landasan hukumnya sangat jelas dalam UU no 7 tahun 2017, pasal 490. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:

” Setiap kepala desa atau sebutan lain dengan sengaja membuat keputusan/ melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 12.000.000 (dua belas juta rupiah) . ”

Ketiga, larangan bagi ketua RT/RW menjadi tim sukses. Selama ini masih banyak dari kita yang belum mengetahui bahwa ternyata ketua RT/RW pun dilarang terlibat dalam politik praktis. Larangan tersebut terdapat dalam perbawaslu 28 tahun 2018 pasal 6 ayat 2 tentang pengawasan kampanye pemilu. Dalam perbwaslu tersebut, tim pelaksana dalam kampanye dilarang mengikuti sertakan RT/RW. Jika hal itu tetap dilakukan, maka dapat dikenai sanksi pelanggaran pemilu.

 

Keempat, politik uang. Salah satu hal yang banyak ditekankan dalam proses pembekalan panwaslu kecamatan adalah terkait dengan politik uang. Politik uang, jika terjadi secara massif, akan mempengaruhi objektivitas pemilih. Akibatnya, pemimpin-pemimpin yang akan lahir dari proses ini bukanlah pilihan terbaik, melainkan yang terbanyak menggelontorkan dana untuk membeli suara. Dan ini semua akan menurunkan kualitas demokrasi.

Politik uang, secara sederhana, adalah praktik politik dimana suara pemilih dibeli oleh partai atau kandidat tertentu baik berupa uang tunai, barang, maupun pelayanan. Ada perdebatan mengenai apakah jual beli suara hanya dibatasi pada masa kampanye atau menjelang pemilihan atau bisa juga di luar itu, misalnya setelah pemilihan. Meski begitu, di kalangan komisioner bawaslu TTS menyatakan bahwa timing politik uang terjadi di sekitar masa kampanye atau sesaat sebelum pemilih masuk ke bilik suara.

Selain itu, jika di temukan politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masih (TSM) maka dapat diberikan sanksi pembatalan setelah melalui sidang pelanggaran bawaslu. Nah, yang uniknya lagi, sanksi pidana terkait politik uang dapat diberikan bukan saja kepada pemberi, tetapi juga kepada penerima.

Terakhir, meskipun masih banyak catatan dan tantangan tentang kepemiluan kedepan, kita sebagai masyarakat harus tetap optimis mengawal tahapan pemilu dan pemilihan 2024 dari awal tahapan sampai pasca pemilihan selesai dihelat. Dan sebagai generasi yang ambyar dalam percintaan, setidaknya dalam berpolitik kita tetap berjuang demi demokrasi yang sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa. Salam

 

Honing Alvianto Bana. Lahir di Kota Soe – Nusa Tenggara Timur. Saat ini sedang menikmati tugasnya sebagai Panwaslu Kecamatan di Kecamatan Kokbaun. Ia juga suka menulis puisi, cerpen, dan opini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *