Berita

Uksam Sebut Ada Anggota DPRD TTS Yang Minta Angket Distop Pasca Perbup 11 Lahir

1
×

Uksam Sebut Ada Anggota DPRD TTS Yang Minta Angket Distop Pasca Perbup 11 Lahir

Sebarkan artikel ini

Ket. Foto: Mantan Wakil  Ketua Panitia Angket, DR. Uksam Selan dan Ketua Panitia Angket DR Marthen Tualaka 

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota.

SUARA TTS. COM | SOE – Issue terkait Panitia Angket Jalan Bonleu dijadikan alat barter untuk mengembalikan besaran tunjangan transportasi dan perumahan anggota DPRD TTS menguat. Pasca lahirnya Perbup 11 yang mengembalikan besaran tunjangan perumahan dan transportasi seperti semula, beberapa anggota DPRD TTS secara terang-terang tidak lagi mendukung kerja-kerja angket. Bahkan ada oknum anggota DPRD TTS yang meminta agar kerja angket distop pasca Bupati menandatangani Perbup tersebut.

“ Ada anggota DPRD TTS yang berbicara dihadapan saya meminta angket distop karena Perbup 11 sudah dikeluarkan bupati ,” ungkap Uksam dalam jumpa pers, Rabu 7 September 2022 di gedung DPRD TTS.

Namun ketika ditanya siapa oknum anggota DPRD TTS tersebut, Uksam enggan memberikan namanya. Dirinya justru meminta agar jangan melebar sampai ke situ.

“ memang harus diakui kerja angket meredup pasca Perbup 11 lahir. Bahkan ada beberapa oknum DPRD yang secara terang-terangan meminta agar kerja angket distop,” ujarnya.

Ada beberapa oknum anggota angket yang bahkan tidak pernah sama sekali menghadiri rapat angket. Ada anggota yang hanya menandatangani absen dan pulang tanpa mengikuti rapat. Hal ini membuat angket kesulitan untuk melakukan rapat karena tidak korum.

“ kita bisa kasih lihat absen untuk melihat siapa-siapa anggota yang tidak pernah hadir rapat, yang malas bisa dilihat di absen,” sebutnya.

Terkait Issue adanya oknum anggota angket yang melakukan “rapat gelap”di hotel oN The Rock, Kupang dengan pihak tertentu dengan tujuan agar angket tidak bekerja dan diberikan sejumlah uang kepada anggota angket, Uksam menyebut Issue tersebut tidak benar. Ia bahkan menyebut hal itu sebagai fitnah.

“ Saya sendiri tidak pernah ke hotel ON The Rock. Issue itu fitnah dan secara politik kami dirugikan. Silakan jika ada yang punya bukti video atau rekaman silakan buktikan. Tapi kalau tidak benar, kita bisa bawa hal ini ke ranah hukum,” tegasnya.

Senada dengan Uksam, ketua panitia angket DR. Marthen Tualaka membantah kebenaran Issue tersebut. Ia mengaku baru mendengar Issue tersebut dan kaget. Dirinya meminta agar pihak yang menyebarkan Issue tersebut membuktikan kebenaran informasi itu.

“ Silakan kalau ada yang punya bukti dibuka saja. kita buktikan apa benar terjadi seperti Issue itu. Saya tegaskan sampai saat ini kita (panitia angket) bersih dan Issue itu tidak benar,” tegasnya.

Marthen dan Uksam juga kompak menyebut jika selama ini panitia angket kesulitan bekerja karena rapat panitia angket hanya sekali korum dan sisanya tak pernah korum hingga angket dibubarkan melalui sidang paripurna pada Agustus lalu.

Dimana mayoritas fraksi tidak menyetujui permintaan tambahan waktu yang di simpaikan panitia. Mayoritas fraksi menolak penambahan waktu karena anggaran pekerjaan jalan Bonleu sudah dikembalikan.

“ kami ( panitia angket) bukan tidak bekerja, tapi kesulitan bekerja karena rapat panitia angket sulit korum. Banyak anggota angket yang tidak aktif setelah adanya Perbup tersebut,” papar keduanya.

Diberitakan sebelumnya, Hak Angket DPRD TTS Resmi berjalan usai mengantongi persetujuan 35 anggota dari total 40 anggota DPRD Kabupaten TTS. Pengambilan persetujuan ini berlangsung dalam sidang paripurna, Kamis 7 April 2022 yang dipimpin Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau.

Dari delapan Fraksi yang ada di DPRD TTS, Minus fraksi Golkar yang tidak mengusung dan menyetujui penggunaan hak angket terkait hilangnya anggaran pekerjaan jalan Bonleu pada dokumen APBD Tahun 2022.

Sidang paripurna sempat dihujani intrupsi usai hak angket mengantongi 35 suara anggota DPRD Kabupaten TTS.

Anggota DPRD TTS dari Fraksi Golkar melakukan interupsi guna mempertanyakan urgensi penggunaan hak angket serta mekanisme penggunaan hak angket yang dinilai cacat prosedural.

Ketua Fraksi Golkar menjadi yang pertama melakukan interupsi. Ia mengaku prihatin dengan 7 Fraksi yang mengusung penggunaan hak angket. Ia mempertanyakan dampak luas dari tidak dikerjakannya jalan Bonleu.

Ia menyarankan agar DPRD menggunakan hak interpelasi atau melakukan RDP dengan pemerintah terkait tidak dikerjakannya jalan Bonleu. (DK)

Editor : Erik Sanu 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *