kupangonline.com, Kupang – Ironi kembali menampar wajah lembaga perwakilan rakyat. Mokris Lay, anggota DPRD Kota Kupang yang masih aktif dari Partai Hanura, kini harus menanggalkan status terhormatnya sebagai wakil rakyat dan bersiap duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Kamis, 5 Februari 2026.
Politisi tersebut resmi berstatus terdakwa dalam perkara penelantaran istri dan dua anak, dengan korban atas nama Anggi Widodo.
Atas perbuatannya, Mokris Lay terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Mokris Lay dengan dua dakwaan serius.
Dakwaan pertama mengacu pada Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), yakni Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004, sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara pada dakwaan kedua, Mokris Lay dikenakan Pasal 77B jo. Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang juga telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
Tak hanya berstatus terdakwa, Mokris Lay kini juga ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) demi kelancaran proses hukum.
Penahanan ini menandai babak baru dari perkara yang telah mengendap hampir tiga tahun sejak pertama kali ditangani penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Setelah melalui proses penyidikan panjang dan berliku, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap (P-21). Jaksa kemudian melaksanakan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti, sebelum perkara resmi dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede,, menegaskan bahwa penahanan terhadap politisi aktif tersebut bukanlah bentuk sensasi hukum, melainkan langkah tegas penegakan keadilan.
“Ini bukan soal kepuasan publik melihat seorang anggota DPRD ditahan. Ada pesan moral yang jauh lebih besar di balik penahanan ini,” kata Shirley.
Ia menyebut, kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi setiap pria, khususnya mereka yang memegang jabatan publik, agar tidak mengabaikan tanggung jawab terhadap keluarga.
“Kami prihatin, tetapi ini harus menjadi pembelajaran serius. Anak-anak tidak tahu apa-apa dan tidak bersalah. Seorang suami dan ayah memiliki tanggung jawab moral dan hukum,” tegasnya.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, sekaligus pengingat bahwa status, jabatan, dan kekuasaan tidak kebal hukum, terlebih ketika menyangkut hak dan perlindungan perempuan serta anak. (*/tia)












