Ket. Foto : Sekertaris Araksi TTS, Ardi Selan
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota
SUARA TTS. COM | SOE – Sekertaris Araksi TTS, Ardi Selan mengingatkan Polres TTS untuk tidak tebang pilih dalam penanganan kasus yang dilaporkan ke Polres TTS. Hal ini menyusul lambatnya penangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan orang nomor 1 TTS ( Bupati Egusem Tahun). Dimana sejak dilaporkan pada Maret lalu, hingga kini penyidik belum melakukan pemeriksaan kepada terlapor (Bupati Tahun). Padahal, sudah 14 saksi diperiksa penyidik dan bukti sudah diserahkan pelapor kepada penyidik. Namun sayangnya, hingga kini Bupati Tahun tak juga diperiksa penyidik.
Setelah gagal memeriksa Bupati Tahun di panggilan pertama pada 8 April lalu, hingga kini penyidik belum juga melayangkan panggilan kedua. Kini, penyidik beralasan belum melakukan panggilan karena adanya pelaksanaan pilkades.
“ kita sangat berharap penyidik Polres TTS bisa tetap bekerja profesional dan independen dalam penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Bupati Tahun ini. Kasus ini menyita perhatian masyarakat kabupaten TTS, dan masyarakat sedang menunggu hasil kerja Polres TTS. Oleh sebab itu kita ingatkan agar Polres tidak tebang pilih,” ujar Ardi kepada SUARA TTS. COM, Kamis 21 Juli 2022.
Dirinya juga menyayangkan sikap Bupati Tahun yang tidak menghadiri undangan klarifikasi dari Polres TTS. Oleh sebab itu, dirinya berharap dipanggilan kedua mendatang, Bupati Tahun bisa memenuhi panggilan tersebut sebagai warga negara yang baik.
“ kita berharap Bupati Tahun bisa memenuhi panggilan penyidik jika dipanggil untuk klarifikasi. Hal ini untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” ingatnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Bupati TTS, Egusem Tahun masih bergulir di tangan penyidik Polres TTS. Padahal kasus ini sudah dilaporkan Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau sejak Maret lalu. Namun hingga menjelang akhir Juli ini, penyidik belum juga melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, Bupati Tahun.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan.SH yang dikonfirmasi SUARA TTS. COM, Selasa 19 Juli 2022 di ruang kerjanya menyebut, pihaknya belum melayangkan surat panggilan kedua dengan alasan adanya pelaksanaan pilkades pada 27 Juli mendatang. Dimana menurut Helmi, pihaknya menjadi leding sektor untuk pengamanan. Ia bahkan menyebut, dalam melakukan pengamanan, penyidik dan dirinya juga akan turun untuk melakukan pengamanan.
“ kita (Polres TTS) menjadi leading sektor pengamanan sehingga kita belum layangkan panggilan. Takutnya nanti saat kita layangkan surat panggilan, waktu kita dan Bupati tidak ketemu. Karena kita fokus lakukan pengamanan di lapangan. Bahkan saya juga akan turun ke lapangan untuk pengaman nantinya,” ungkap Helmi.
Untuk diketahui, Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau memimpin Anggota DPRD TTS minus fraksi Golkar, Rabu 9 Maret 2022 mendatangi Polres TTS guna melaporkan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun. Bupati Tahun dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, Facebook.
Sebelum melaporkan Bupati Tahun, Marcu dan Anggota DPRD TTS lainnya terlebih dahulu bertemu dengan Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.IK.
Dugaan pencemaran nama baik ini terjadi pada Jumat 25 Februari 2022 sekitar pukul.08.02 wita di bengkel Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Kabupaten TTS. Bupati Tahun dalam sambutan ketika penyerahan bantuan alsintan dikatakan Marcu, mengeluarkan beberapa pernyataan yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik.
Pertama, DPR napoiba kit yang artinya DPR omong kosong kita dan tidak berjuang untuk rakyat tetapi untuk kepentingan partai politik dan kepentingan pribadi.
Kedua, “ada yang bilang saya berjuang, itu omong kosong (Poi oke).
Ketiga, orang mau datang bujuk kamu omong kosong (Atone Net Hen Full L,Poe Oke)
Dan keempat, Bupati Tahun menyebut, DPR tidak datang hadir dalam kegiatan, DPR minta Naik Gaji sabar dulu.
Sambutan Bupati Tahun tersebut disiarkan secara live melalui group Facebook Bupati TTS 2019-2024. Ketua DPRD TTS, Marcu Buana Mbau memimpin Anggota DPRD TTS minus fraksi Golkar, Rabu 9 Maret 2022 mendatangi Polres TTS guna melaporkan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun. Bupati Tahun dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, Facebook. (DK)
Editor.Erik Sanu