Ket Foto. Sekretaris BKSDM TTS, George Pelondou
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota.
SUARA TTS. COM | SOE – Tiga oknum ASN di Kabupaten TTS terjerat kasus hukum. Dua di antara, Hing Fallo Pegawai dan Simon Petrus Tauho terjerat kasus dugaan korupsi sedang satu lainnya, Laurensius R. Nalle dijerat kasus dugaan penyebaran foto porno.
Sesuai regulasi, pasca ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan, seharusnya ketiga oknum tersebut diberhentikan sementara dari status ASN, namun hal tersebut urung dilakukan karena pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten TTS belum mengantongi surat penahan baik dari Polres maupun pihak kejaksaan.
Sekertaris BKPSDM Kabupaten TTS, George R Pelandou, SH mengaku pihaknya hingga kini belum mendapatkan surat penahanan terhadap ketiga oknum ASN tersebut, baik dari Polres TTS maupun pihak Kejari TTS. Padahal sebelumnya menurut Pelandou, pihak sudah bersurat resmi kepada kedua instansi tersebut. Surat tersebut merupakan dasar untuk dilakukan pemberhentian sementara kepada tiga oknum tersebut.
“ kita sudah pernah bersurat tapi belum dijawab permintaan kita. Rencananya nanti saya mau langsung ke Polres dan Kejari TTS untuk koordinasi terkait surat penahanan tersebut. Karena sesuai regulasi, ASN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, wajib diberhentikan sementara,” ungkap Pelandou kepada SUARA TTS. COM, Senin 8 Agustus 2022 di ruang kerjanya.
Karena belum dilakukan pemberhentian sementara lanjut Pelandou, hingga kini ketiga oknum ASN tersebut masih menerima gaji utuh walaupun sudah tidak berkantor lagi pasca ditahan. Dirinya khawatir jika hal ini nantinya akan menjadi temuan.
“ Sampai sekarang mereka semua masih terima gaji utuh karena belum dilakukan pemberhentian sementara. Ini kalau diaudit bisa jadi temuan,” terangnya.
Sedangkan untuk sanksi administrasi dikatakan Pelandou, baru diberikan pasca adanya inkracht atau putusan hukum tetap atas masalah hukum yang menjerat ketiganya.
“ kalau sudah ada putusan hukum tetap maka akan langsung diikuti dengan hukuman administrasi,” pungkasnya. (DK)
Editor: Erik Sanu