Uncategorized

Tanah 461 Hektar Di Desa Oeltuah Kecamatan Taibenu Akan Diambil Kembali Keluarga Kololasa Pemilik Ahli Waris Sah

7
×

Tanah 461 Hektar Di Desa Oeltuah Kecamatan Taibenu Akan Diambil Kembali Keluarga Kololasa Pemilik Ahli Waris Sah

Sebarkan artikel ini

 

Kupangonline.com, Kab.Kupang – Ahli waris sah keluarga Konolasa, Nikodemus Nailasa angkat suara perihal tanah harta waris dengan luas 461ha yang terletak di Bonen RT/RW 014/006 Desa Oeltuah Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang yang selama ini dikuasai oleh orang lain.

“Tanah ini milik orangtua saya, dan saya Nikodemus Nailasa adalah ahli waris sah atas tanah yang selama ini dikuasai dan diklaim milik mereka,”kata Nikodemus, Rabu, 11 Februari 2026.

Ia menjelaskan, hak milik atas tanah tersebut berdasar atas putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 17 Juni 1938 nomor 8a (putusan Raad Van Landshoofden Koepang) tanah seluas 461ha yang terletak di Bonen RT/RW 014/006 Desa Oeltuah Kecamatan Taebenu, namun selama ini diklaim dan dikuasai oleh Aminadab Bahas, Yunus Bahas dan Daud Manu, padahal mereka hanya sebagai pengarap atas tanah tersebut.

“Ini tidak benar, dan saya menyatakan bahwa nama Aminadab Bahas, Yunus Bahas dan Daud Manu, mereka itu hanya pengarap di tanah milik keluarga Konolasa, dan sekarang kami mau ambil kembali sesuai hak ahli waris sah,”tandas Nikodemus.

Zakarias Buik, kerabat keluarga Nailasa turut mengatakan, sebagai ahli waris sah, tanah di Bonen adalah milik keluarga Konolasa, dan sebagai kerabat ahli waris, dirinya ingin agar hak tanah tersebut tidak di kuasai atau dimiliki oleh orang lain yang mengaku sebagai pemilik.

“Mereka awalnya hanya pengarap dan mengambil hasil untuk makan dan minum, tapi lama – kelamaan ingin kuasai atau miliki, sehingga kami pihak keluarga akan bertindak agar mereka keluar dari tanah milik keluarga kami,”kata Zakarias.

Sengketa ini berawal dari penguasaan sepihak terhadap harta warisan keluarga Konolasa dan telah menjadi masalah serius yang memerlukan penyelesaian hukum yang tepat. (X)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *