BeritaPemerintahan

Tak Lulus P3K, Sejumlah Nakes Ngadu ke Pimpinan DPRD TTS

4
×

Tak Lulus P3K, Sejumlah Nakes Ngadu ke Pimpinan DPRD TTS

Sebarkan artikel ini

Ket Foto : Nampak Sejumlah Nakes saat mengadu ke pimpinan DPRD TTS 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu.

SUARA TTS.COM | SOE – Sejumlah tenaga kesehatan yang tidak lulus seleksi P3K tahun 2022 mengadu ke pimpinan DPRD TTS. Pasalnya penilaian yang diterapkan dinilai tidak adil.

Adapun perwakilan tenaga kesehatan bertemu Ketua DPRD TTS Marcu Buana Mbau dan Wakil Ketua Religius Usfunan,Rabu 4 Januari 2023.

Perwakilan nakes antara Maria Naat,Getreda Kaisar,Yusmiati E One. Dihadapan pimpinan DPRD, Maria Naat, TKD desa Salbait mengatakan pihaknya mencari keadilan karena penilaian tidak sesuai dengan aturan.

” Waktu tes kami ada 45 orang dan yang mengabdi di Puskesmas Salbait ada 4 orang. Anehnya justru yang lulus mengabdi di luar Salbait”ujar Maria yang sudah tiga mengabdi di Salbait.

Ia mengatakan persoalannya ada pada penilaian afirmasi,dimana yang lulus bukan mengabdi di Salbait tapi dapat tambahan nilai 15 persen,padahal aturannya tidak seperti itu.

“Nilai saya yang paling tinggi dari tiga orang dan saya punya peluang. Jika yang lulus tidak mendapat nilai afirmasi maka seharusnya saya yang harus lulus”, ujar Maria.

Sementara itu Nakes lainnya Getreda Kaisar TKD Loli juga mengelukan yang lulus dapat tambahan nilai afirmasi 25 padahal dari luar yaitu Salbait.

Yusmiati E One, Perawat di siso juga mengeluhkan hal yang sama. Dirinya berharap keadilan dan penempatan nilai sesuai porsinya.

Merespon pengaduan para Nakes tersebut, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD TTS mengatakan sebagai wakil rakyat pihaknya minta aturan ditegakkan.

Menurut Religius Usfunan, harus ada klarifikasi dari BKPSDMD karna sesuai Keputusan Menpan dan RB No 968 2022 tentang seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022 bagian 15 poin B dan C yang berbunyi :

b. pelamar yang melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil sesuai Keputusan Menteri Kesehatan mendapat tambahan nilai sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 158 (seratus lima puluh delapan):

c. pelamar yang berusia 35 (tiga puluh lima) tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai nonapatus sipil negara, mendapat tambahan nilai sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 113 (seratus tiga belas);. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari BKPSDMD TTS. (Sys).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *