BeritaPolitik

Tak Kantongi Rekomendasi BPD, Calon Incumbent Tak Bisa Ikut Pilkades Kolbano

4
×

Tak Kantongi Rekomendasi BPD, Calon Incumbent Tak Bisa Ikut Pilkades Kolbano

Sebarkan artikel ini

Ket. Foto: Nampak pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten TTS sedang menerima masyarakat Kolbano yang melakukan pengaduan terkait Pilkades di ruang Banggar.

Laporan Reporter SUARA TTS.Com, Dion Kota

SUARA TTS.COM | SOE – Kepala Desa Kolbano, Kecamatan Kolbano, Yustus Taopan tidak bisa ikut dalam perhelatan Pilkades Kolbano Tahun 2022 lantaran dirinya tak mengantongi rekomendasi dari Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Kolbano. Yustus yang habis masa jabatannya pada tahun ini, harus menjadi penonton pada ajang pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Tak puas dengan sikap BPD tersebut, Yustus dan para pendukungnya, Selasa 17 Mei mendatangi kantor DPRD TTS guna mengadukan BPD kepada para wakil rakyat. Para pendukung Yustus menyebut, masyarakat rugi karena Incumbent tidak bisa ikut dalam Pilkades tahun ini. Yustus disebut merupakan figur yang hebat karena sudah dua periode memimpin Desa Kolbano.

” Ini Kolbano pak, tidak sembarang orang bisa pimpin sampai dua periode. Oleh karena itu, kami masyarakat rugi kalau jagoan kami tidak ikut dalam Pilkades tahun ini,” ujar Kause dengan nada tegas.

Menanggapi pengaduan warga Kolbano tersebut, Wakil Ketua DPRD TTS, Religius Usfunan yang ikut menerima para pengadu membacakan surat penolakan BPD Kolbano untuk memberikan rekomendasi kepada kepala desa Kolbano, Yustus Taopan. Surat itu sendiri dikirimkan BPD kepada Bupati TTS dengan tembusan kepada DPRD TTS.

Dalam surat tersebut, BPD Kolbano menguraikan alasan tidak mau memberikan rekomendasi kepada Yustus.

Pertama, selama 6 tahun memimpin desa Kolbano Yustus tidak menyampaikan LPPD kepada BPD Kolbano. Kedua, masih ada pekerjaan fisik yang belum diselesaikan di masa kepemimpinan Yustus seperti, pekerjaan sumber air bersih,pekerjaan pengembangan pariwisata, jalan lapen dan perumahan. Ketiga persoalan dana BUMDES dan PPK desa dan ke empat temuan dalam SPJ Tahun 2019 yang belum diselesaikan.

” BPD Kolbano sudah menyurati Bupati dan DPRD TTS terkait alasan menolak memberikan rekomendasi kepada kepala desa untuk bertarung kembali dalam Pilkades tahun. Dan dalam surat ini, alasannya sangat jelas,” papar Usfunan.

Ditambahkan Ketua Komisi 1, Uksam Selan, dirinya menyayangkan sikap Kepala Desa Kolbano, Yustus yang tidak menyampaikan LPPD secara rutin kepada BPD. Bahkan hingga kini LPPD tersebut masih ada di tangan kepala desa.

Dirinya juga mengingatkan kepada BPD agar setiap akhir tahun menyurati kepala desa untuk memasukkan LPPD-nya. Hal ini merupakan bagian dari tugas BPD.

” BPD juga harus ingat, jika kepala desa belum kasih masuk LPPD-nya, harus segera disurati. Karena LPPD harus dimasukkan setiap tahun. Jangan enam tahun satu kali,” pesan politisi PKPI ini.

Pantauan SUARA TTS.Com, warga Kolbano diterima di ruang Banggar DPRD TTS oleh Wakil Ketua DPRD TTS, Religius Usfunan, Ketua Komisi 1, Uksam Selan, Wakil Ketua Komisi 1, Thomas Lopo, anggota komisi 1, Gustaf Nabuasa, Ratna Tali Dodo dan Jorang Fahik. Hadir dalam pertemuan tersebut, Kadis PMD, Nikson Nomleni, Bagian TAPEM, Inspektorat dan beberapa pihak terkait. (DK)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *