BeritaHukrim

Sengketa Tanah Akoit VS Sabah, ATR/BPN Kota Kupang Tunggu Putusan In Kracht, 14 Hari Memori Kontra Banding

44
×

Sengketa Tanah Akoit VS Sabah, ATR/BPN Kota Kupang Tunggu Putusan In Kracht, 14 Hari Memori Kontra Banding

Sebarkan artikel ini

kupangmedia.com, Kupang – Kepala Kantor ATR/BPN Kota Kupang, Ni Wayan Juliati membenarkan tanah seluas 900 meter persegi milik Pemerintah Kota Kupang yang terletak di wilayah Kota Kupang telah bersertifikat Hak Milik atas nama John Manuhutu sejak Tahun 2011.

Terhadap penerbitan SHM atas nama John Manuhutu tersebut berdasarkan ketentuan pemenuhan berkas administrasi sudah sesuai mekanisme dan prosedur yang ditetapkan oleh ATR/BPN termasuk data fisik maupun ketentuan administrasi dan yuridis.

Fakta lapangan menunjukkan bahwa kepemilikan tanah tersebut sudah beralih menjadi milik Ade Sabah melalui proses jual-beli, dan saat ini perkara gugatan tanah masih terus bergulir di pengadilan.

“Masalah ini sudah berlarut-larut, dan ATR/BPN belum dapat menetapkan keabsahannya karena masih menunggu berproses gugatan di pengadilan, dan informasi yang diperoleh, bahwa gugatannya saat ini masih dalam Proses Tingkat Banding,” terang Juliati kepada wartawan saat ditemui beberapa waktu lalu.

14 Hari Tunggu Memori Kontra Banding
Sementara itu, Benediktus Balun selaku Kuasa Hukum pihak Pembanding mengatakan bahwa saat ini proses gugatan tanah masih berlanjut ke tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Kupang.

Terkait hal tersebut, Pihak Pembanding telah memasukkan memori Banding, kemudian pihak pengadilan memberikan jangka waktu 14 hari dari pihak Terbanding untuk memasukkan Memori Kontra Banding.

“Memori Banding sudah kami masukkan, dan sesuai agenda, jangka waktu 14 hari pihajk Terbanding masukkan memori Kontra Banding, dan kami masih menunggu batas waktu malam ini sebelum pukul 23.59 Wita,” jelas Benediktus.

Sebelumnya, Sengketa kepemilikan lahan milik Pemerintah Kota Kupang seluas 900 meter yang berada di wilayah Kelapa Lima ditempati oleh Laurens Akoit bersama keluarganya berdasarkan Surat Segel Tanah pada Tahun 1980 untuk diberikan kepada warga yang berdomisili dalam Komplex Bengkel Misi Keuskupan Agung Kupang.

Objek tanah yang ditempati selama 40 tahun yang menjadi saksi sejarah bagi Laurens dan keluarganya tersebut awalnya dari masih lahan kosong milik Pemerintah Kota Kupang yang diberikan kepada semua warga yang berdomisili di dalam Komplex Bengkel Misi Keuskupan Agung Kupang

Pasca mendapatkan izin legal dalam bentuk Surat Segel Tanah pada Tahun 1979, Laurens Akoit bersama keluarganya mulai menempati dan mengusahakan tanah tersebut pada tahun 1980.

Ketentuannya, Laurens Akoit diberikan kesempatan selama dua.tahun untuk mengurus legalitas tanah tersebut, namun terkendala biaya sehingga hanya mengurus dan membayar pajak selama beberapa tahun saja.

Dalam perjalanannya, masalah timbul pada tahun 2011, muncul serifikat hak milik atas nama John Manuhutu, yang dipertanyakan pihak Laurens dan keluarga karena tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan pengukuran hingga penerbitan SHM tersebut.

Masalah lain ikut muncul ketika ada pihak Ade Sabah yang mengaku telah memiliki bidang tanah tersebut melalui proses jual-beli.

Bahkan berdasarkan klaim kepemilikan sepihak, Ade Sabah melakukan intimidasi dengan menggunakan jasa preman terhadap Laurens dan keluarganya agar segera mengosongkan tanah tersebut.

Masalah terus berlanjut hingga pihak Ade Sabah melayangkan gugatan terhadap Laurens Sabat di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang namun pihak Tergugat Laurens dinyatakan kalah dan harus segera mengosongkan tanah tersebut.

Hingga saat ini, proses upaya hukum masih terus berjalan hingga nanti mendapatkan putusan tetap (in kracht) terhadap sengketa tanah itu. (tia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *