Ket Foto. Awaludin Isu (kiri), Bupati TTS Egusem Pieter Tahun
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota.
SUARA TTS. COM | SOE – Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun menyatakan banding atas putusan PTUN Kupang yang mengabulkan seluruh permohonan gugatan Awaludin Isu.
“ kita naik banding atas putusan tersebut,” tulis Bupati Tahun dalam pesan WhatsApp yang diterima SUARA TTS. COM, Sabtu 23 Juli 2022.
Terkait lanjutan tahapan Pilkades Bileon, Bupati Tahun menyebut, tahapan pemungutan suara akan tetap dilakukan pada Senin mendatang. Seluruh logistik telah didistribusikan, dan pemungutan suara akan tetap dilakukan.
“ Pilkades Bileon lanjut terus, logistik sudah didistribusikan tadi,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas PMD Kabupaten TTS, Nikson Nomleni mengatakan, pihaknya menghormati dan menaati putusan PTUN Kupang tersebut. Tim kuasa hukum sedang melaporkan putusan PTUN Kupang kepada Bupati. Dirinya menunggu arahan Bupati terkait kelanjutan tahapan Pilkades Bileon.
“ kita tunggu arahan pak bupati, apakah pemungutan suara pilkadea Bileon tetap dilakukan atau dihentikan. Tim hukum sedang melaporkan putusan PTUN Kupang ke Bupati,” sebut Nikson.
Diberitakan sebelumnya, Kades Bileon Terpilih hasil Pilkades Tahun 2021, Awaludin Isu berhasil memenangkan gugatan atas Bupati TTS di PTUN Kupang. Awaludin menggugat surat keputusan (SK) Bupati TTS, Egusem Piether Tahun Nomor 13/KEP/HK/2022 Tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa Naileu, Kusi Utara, Naifatu dan Bileon. Dimana SK tersebut menganulir kemenangan Awaludin dan memerintahkan dilakukan Pilkades ulang di tiga desa tersebut pada tahun 2022, termaksud Bileon.
Dalam putusnya, majelis hakim PTUN Kupang mengabulkan seluruh permohonan dari penggugat, menyatakan batal Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 13/KEP/HK/2022, tanggal 12 Januari 2022 Tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa Naileu, Pemilihan Kepala Desa Kusi Utara, Pemilihan Kepala Desa Naifatu dan Pemilihan Kepala Desa Bileon Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III, Khususnya Pemilihan Kepala Desa Bileon, Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 13/KEP/HK/2022, tanggal 12 Januari 2022 Tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa Naileu, Pemilihan Kepala Desa Kusi Utara, Pemilihan Kepala Desa Naifatu dan Pemilihan Kepala Desa Bileon Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III, Khususnya Pemilihan Kepala Desa Bileon, Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan tentang Pengesahan dan Pengangkatan Awaludin Isu sebagai Kepala Desa Bileon sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 472.000,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah).
Kepada SUARA TTS. COM, Awaludin mengaku senang dan bersyukur atas keputusan majelis hakim PTUN yang mengabulkan seluruh gugatannya. Putusan tersebut dikatakan Awaludin, tidak hanya memberikan rasa adil kepada dirinya saja, tetapi juga kepada seluruh masyarakat Desa Bileon yang telah menyalurkan hak suara pada 1 Desember 2021 lalu.
Dirinya berharap, Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun bisa segera menindaklanjuti keputusan PTUN kupang guna memberikan rasa adil kepadanya dan masyarakat Desa Bileon. (DK)
Editor.Erik Sanu