Uncategorized

Salah Satu Caleg Dari Partai Gerindra Jadi DPRD Kabupaten Kupang Dengan Gunakan  Ijasah Palsu

6
×

Salah Satu Caleg Dari Partai Gerindra Jadi DPRD Kabupaten Kupang Dengan Gunakan  Ijasah Palsu

Sebarkan artikel ini

Kupangonline.com,KUPANG—  Kasus terkait Ijasah palsu yang digunakan oleh salah satu  caleg pemenang  DPRD  Kabupaten Partai Gerindra dapil 4 nomor urut 10 atas nama, Yorim Christofel  Banu  kasus ini saya sebagai pelapor sudah lapor ke pihak Kepolisian Polres Kupang Babau pada tanggal 11 maret 2024″ ujar Arginta Ismail Lora desa nekmese kecamatan Amarasi Selatan saat berikan keterangan di rumah di Kelurahan Bello Kecamatan Maulafa, Senin malam (29/4/24).

Pada saat kampanye saya dengar bawa caleg dari gerindra gunakan ijasah paket pada caleg DPRD Kabupaten Kupang dari dapil 4,saat sudah dekat pada saat mau pemilu baru saya dengar informasi-informasi bahwa ijasah dari Yorim Christofel Banu itu paket C dan paket B keluar bersamaan dari situ saya mulai curiga ada yabg tidak benar ini,” kata Ismail.

Saya datang ke kantor DPC  Partai Gerindra untuk cek ijasahnya juga nomor ijasah  dan telusuri, tapi tidak sesuai dengan waktu Karena sudah selesai pemilu tapi pengacara saya informasikan ke saya bahwa ijasahnya keluarnya bukan atau tidak bersamaan tapi dia gunakan ijasah orang lain agar bisa maju caleg jadi anggota DPRD Kabupaten Kupang,

Ia gunakan ijasah atas nama” Andrian Nenotek” dengan NISN 9988781345 dengan ijasah paket C, terbukti bahwa caleg anggota DPRD kabupaten yang lolos ini yaitu, Yorim Christifel Banu telah terbukti dan sudah menggunakan ijasah paket C atas nama”Andrian Nenotek” untuk maju sebagai calon legislatif anggota DPRD Kabupaten Kupang,” papar Ismail.

Kita cek ke ketua yayasan PKBM Getsemani, Nahor Pering Ullu,  A.Md jelaskan bahwa ijasah yang digunakan oleh, Yorim Christofel Banu itu tidak sah dan itu ijasahnya paket C milik punya orang lan, karena waktu ia minta ijasah ini dengan satu alasan untuk melamar pekerjaan disalah satu perusahaan bahwa ini ijasahnya,” pinta ismail.

” Buktinya sudah jelas bahwa pernyataan dari ketua yayasan PKBM, Nahor Pering Ullu itu  bahwa , Yorim Christofel Banu sudah mengakui dengan buat pernyataan sudah salah karena telah memakai ijasah paket C milik orang yakni ibu Andrian Nenotek, untuk itu sanua bukti sudah jelas dan lengkap apa lagi yang kurang waktu. saya lapor ke Polres Kupang Babau dari 11 maret 2024 bekum juga ada kelanjutan di  Polres Kupang.

Saya sudah lapor ke Bawaslu tapi dari pihak bawaslu limpahkan dan serahkan semua ke pihak kepolisian yaitu Polres Kupang Babau, untuk menindak lanjuti kasus ini tapi saya melihat penindakan kasus ini sangat lama ditangani oleh pihak Polres kupang Babau, saya pun berharap kasus ini bisa dapat dilanjutkan lagi,” jelas Ismail.( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *