BeritaPolitik

RDP Jadi Ruang Penghakiman Bagi Nikson Nomleni, Dianggap Gagal dan Diminta Mundur

7
×

RDP Jadi Ruang Penghakiman Bagi Nikson Nomleni, Dianggap Gagal dan Diminta Mundur

Sebarkan artikel ini

Ket. Foto: Nampak suasana RDP bersama pemerintah yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD TTS

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota.

SUARA TTS. COM | SOE – DPRD TTS, Senin 20 Juni 2022 menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah yang berlangsung di ruang sidang paripurna. RDP dipimpin wakil ketua I, Religius Usfunan dan dihadiri oleh Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun.

Nampak hadir dalam RDP tersebut, wakil ketua II, Yusuf Soru, para anggota DPRD TTS, Kadis PMD Nikson Nomleni, Kabag ULP, Yakob Tamu Ama Lay, Kasat Pol PP, Yopic Magang dan beberapa pimpinan OPD lainnya.

Dalam RDP tersebut, Kadis PMD Nikson Nomleni menjadi bulan-bulanan. Para anggota DPRD menyebut Nikson gagal menyelenggarakan Pilkades serentak dan meminta Nikson undur dari jabatannya.

Anggota DPRD TTS, Thomas Lopo menilai Nikson belum siap menduduki jabatan esalon II. Nikson dinilai gagal total untuk menyelenggarakan Pilkades dan diminta untuk mundur.

Penilaian serupa juga diberikan oleh Uksam Selan, Ketua komisi I. Uksam menilai Nikson gagal dalam menyelenggarakan Pilkades serentak. Oleh sebab itu, Nikson diminta untuk mundur.

“ Pak Nikson gatol (gagal total). Seharusnya pak Nikson mundur dari jabatannya karena sudah gagal menyelenggarakan Pilkades di 136 desa tahun ini,” ungkap keduanya.

Karena gagal menyelenggarakan Pilkades ditambahkan Yudi Arifus Selan, Nikson diminta untuk menyampaikan permohonan maaf kepada 136 desa yang diagendakan untuk menyelenggarakan Pilkades tahun ini. Nikson diminta untuk gentleman menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

“ masyarakat di suruh taat aturan, taat tahapan, tapi sekarang panitia langgar aturan, langganan tahapan. Oleh sebab itu Pak Nikson harus gentleman menyampaikan permohonan maaf,” pinta Yudit.

Ketua Fraksi Golkar, Ruba Banunaek menyebut alasan diundurnya tahapan pemungutan suara yang disampaikan oleh Nikson Nomleni tidak bisa diterima. Pasalnya, mekanisme tender dan lama waktu tender seharusnya sudah dipertimbangkan secara baik oleh panitia. Dirinya mempertanyakan panitia yang tidak memasukan pengadaan logistik Pilkades sebagai salah satu tahapan dalam Pilkades.

Dirinya juga menyoroti lama waktu masa tenang yang hampir 40 hari. Padahal sesuai Perda 10 tahun 2015 masa tenang hanya berlaku 3 hari sebelum pemungutan suara. Namun anehnya oleh SK Bupati nomor 146 tahun 2022, masa tenang justru berlangsung dari 17 Juni hingga 25 Juli mendatang.

“ tolong dikaji secara baik regulasi soal masa tenang ini. Jangan sampai setelah Pemungutan suara baru menunai masalah atau menjadi polemik,” ingat Ruba.

Sebelumnya, Nikson Nomleni sendiri enggan untuk menanggapi permintaan anggota DPRD TTS yang memintanya untuk menundur karena dianggap gagal menyelenggarakan Pilkades.

Diberitakan sebelumnya, Pemda TTS memilih untuk mengabaikan solusi yang ditawarkan DPRD TTS agar tahapan pemungutan suara Pilkades di 136 desa tak diundur. Melalui surat keputusan (SK) Bupati TTS Nomor 146 tentang jadwal dan tahapan Pilkades, secara resmi tahapan pemungutan suara diundur sampai 25 Juli mendatang atau selama 38 hari.

Padahal sebelumnya, DPRD sudah menawarkan solusi agar Bupati Tahun membuat diskresi agar anggaran pengadaan surat suara Pilkades bisa dipecah dan dibagikan per desa sehingga tidak perlu dilakukan tender. Hal ini untuk mencegah diundurnya tahapan pemungutan suara.

Kadis PMD Kabupaten TTS, Nikson Nomleni mengatakan, tawaran solusi dari DPRD TTS tidak bisa digunakan karena bertabrakan dengan regulasi. Setelah dilakukan kajian, maka solusi yang tepat adalah tahapan pemungutan suara diundur dari 17 Juni ke 25 Juli.

“ anggarannya 850 juta lebih sehingga tidak bisa dipecah. Setelah kita kaji, maka solusinya adalah diundur ke 25 Juli. Hal ini menunggu proses tender selesai dan pihak rekanan yang menang yang dilanjutkan dengan pencetakan surat suara,” ungkap Nikson kepada SUARA TTS. COM, Kamis 16 Juni 2022 di gedung DPRD TTS.

Dalam SK 146 tersebut Nikson, mulai tanggal 17 Juni hingga 24 Juli para calon kepala desa dilarang untuk melakukan kampanye karena merupakan masa tenang. (DK)

Editor: Erik Sanu 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *