Ket Foto : Nampak para PSK saat diamankan polisi.
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu.
SUARA TTS.COM | SOE – Aparat Polres TTS Jumat 26 Agustus 2022 malam berhasil mengamankan beberapa pelaku prostitusi online melalui aplikasi michat di dua lokasi hotel di kota Soe. Kanit Tipideksus IPDA Robby Yanli D. Putra S.Tr memimpin operasi penangkapan tersebut.
Demikian diungkapkan Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.IK dalam siaran persnya yang diterima SUARA TTS.COM,Sabtu 27 Agustus 2022.
Para pelaku diantaranya 1 orang Mucikari dan 5 orang PSK ini diamankan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi layanan seksual di hotel Bahagia II dan Bahagia I.
Dari lokasi Hotel Bahagia II diamankan dua orang yaitu AB (32 tahun) sebagai mucikari dan seorang Pekerja Seks Komersial,MNM.
“Jadi AB berperan sebagai mucikari dan juga sebagai operator akun Michat yang berkomunikasi langsung dengan pelanggan untuk menentukan harga, tempat,waktu dan durasi seks yang dilakukan oleh PSK”,ujar Kapolres
Dijelaskan, dalam penangkapan di Hotel bahagia II, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 863.000, uang dolar $26, bungkusan kondom kosong, 1 dos tisu magic power warna hitam, 1 buah buku tabungan bank BCA, 1 Buah buku tabungan Simpedes, 1 tas kulit warna hitam,1 hp OPPO,1 hp Samsung,1 unit mobil Ertiga DH 1638 XX ,2 buah kunci mobil.
Berdasarkan hasil gelar perkara ujar Kapolres, penyidik menetapkan AB sebagai tersangka karna perannya sebagai mucikari yang mana diatur dalam pasal 506 KUHP dengan ancaman hukum 1 tahun pidana kurungan dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara.
Unyuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka akan dikenakan penangkapan dan penahanan.
Sementara untuk lokasi Hotel Bahagia I di kamar 202 dan kamar 204 pihaknya mengamankan 4 org PSK yaitu PA,(24 TH) LMF, (23), JT,(26 TH), ET (20 TH).
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan di TKP adalah uang tunai RP 9.898.000, 1 dos kondom merk sutra, 3 buah ATM, 4 buah tas kulit , 4 buah dompet, 2 KTP , 3 Kartu KIS, 2 Botol minuman keras.
Untuk lokasi Hotel Bahagia I, Polisi masih lakukan pendalaman terhadap pihak yang berperan untuk mempermudah terjadinya perbuatan cabul dan atau layanan seksual oleh ke empat PSK.
“Kita masih lakukan pendalaman. Jika nantinya terbukti, para tersangka akan dikenakan pasal 506 KUHP Jo pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan selama 1 tahun 4 bulan”, ujarnya.(**)
Waaduuhhh..
Bikin malu orang TTS… penjarakan semua saja sehingga menjadi pelajaran bagi yang lain. Terima kasih