Ket. Foto :Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan,SH
Laporan Reporter SUARA TTS. COM,Dion Kota
SUARA TTS .COM | SOE – Ketua Pospera TTS, Yerim Fallo mendesak Polres TTS untuk segera melimpahkan berkas dan dua tersangka (Anggota DPRD TTS, Hendrikus Babys dan Kades Noemuke, Semrys Lette kasus penganiayaan di Desa Noemuke ke JPU, Kejari TTS. Pasalnya, berkas perkara tersebut sudah dinyatakan P21 sejak 3 Juni lalu.
“ Berkasnyakan sudah P21 kenapa belum tahap II? Kita berharap penyidik bisa segera melimpahkan ke Kejari TTS sehingga bisa segera disidangkan,” Desak Yerim saat dihubungi SUARA TTS. COM, Jumat 10 Juni 2022.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan,SH yang dikonfirmasi terkait agenda tahap II berkas perkara kasus penganiayaan dengan tersangka anggota DPRD TTS mengatakan, penyidik mengagendakan untuk melakukan tahap II pada Senin 13 Juni 2022 datang.
“ kita rencana Senin lakukan tahap II,” tulis Helmi dalam pesan WhatsApp yang diterima SUARA TTS. COM.
Diberitakan sebelumnya, Berkas perkara kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka anggota DPRD TTS, Hendrikus Babys dan Istrinya, Semrys Lette akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari TTS. Usai dinyatakan lengkap, selanjutnya, penyidik akan segera melakukan tahap II atau pelimpahan berkas dan tersangka kepada jaksa penuntut umum guna proses persidangan.
“ untuk kasus penganiayaan di Noemuke dengan tersangka Anggota DPRD TTS dan istri sudah dinyatakan lengkap oleh JPU. Kita akan segera lakukan tahap II guna proses persidangan,” ungkap Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan,SH kepada SUARA TTS. COM, Jumat 3 Juni 2022.
Ketua Pospera Kabupaten TTS, Yerim Fallo memberikan apreasiasi kepada penyidik Polres TTS yang bekerja profesional dalam menangani kasus tersebut. Walaupun tersangka dalam kasus tersebut merupakan anggota DPRD TTS dari fraksi Nasdem, namun penyidik tetap memproses kasus tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.
“ inilah keadilan, semua sama di mata hukum. Siapa pun dia, mau pejabat atau bukan, kalau salah harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Kita apreasiasi penyidik Polres TTS yang bekerja profesional dan menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi,” ujar Yerim. (DK)