Ket . Foto :Wakil Ketua DPRD TTS, Yusuf Soru dan Nikson Nomleni, Kadis PMD Kabupaten TTS
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota.
SUARA TTS. COM | SOE – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD) Kabupaten TTS terus menuai sorotan publik akibat masalah yang terus beruntun berdatang. Belum selesai dengan masalah penundaaaan Pilkades serentak, kini Dinas PMD menuai persoalan 42 Desa yang terlambat melakukan posting. Tak main-main, akibat keterlambatan ini dana desa untuk 42 desa tersebut hangus.
Hangusnya dana desa tersebut, menyebabkan program kegiatan yang masuk dalam dokumen APBDes tahun 2022 di 42 desa tersebut tak bisa dijalankan akibat ketiadaan anggaran. Jelas, masyarakat yang paling dirugikan dalam hal ini.
Selain menyebabkan roda pembangun di desa mengalami stagnan, dampak hangusnya dana desa tersebut akan berdampak pada penurunan besaran dana transfer yang akan diterima oleh pemda TTS di tahun 2023 mendatang.
Wakil ketua DPRD TTS, Yusuf Soru dibuat geleng-geleng kepala dengan persoalan yang dialami Dinas PMD tersebut. Dirinya menyebut, kegagalan mencairkan dana desa di 42 desa merupakan catatan hitam di era kepimpinan Tahun-Konay.
Pemda TTS dikatakannya, harus bertanggung jawab atas hangusnya uang masyarakat di 42 desa tersebut. Pemerintah daerah disebut Yusuf gagal memfasilitasi pemenuhan hak masyarakat di 42 desa. Oleh sebab itu, pemerintah daerah wajib bertanggung jawab dan meminta maaf atas kesalahan besar tersebut.
“ Waduh kok bisa dana desa hangus? Itu kerja model apa sampai uang puluhan miliar hak masyarakat desa bisa hangus. Itu kepala desa, camat, pendamping dan Dinas PMD kerja model apa itu sampai hak masyarakat tidak bisa cair? Ini catatan hitam untuk era kepimpinan Tahun-Konay. pemerintah daerah harus bertanggung jawab terhadap hangusnya hak masyarakat di 42 desa tersebut,” pinta politisi PDI Perjuangan ini.
Bupati Tahun dikatakan Yusuf, harus segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait persoalan ini. Mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga Dinas PMD harus dievaluasi secara baik. Kelayakan Nikson Nomleni sebagai Kadis PMD harus dilihat kembali dengan kegagalan yang datang beruntun itu.
“ masalah penundaan pemungutan suara belum habis, datang lagi masalah baru yang tidak kalah besar. Bupati Tahun harus segera melakukan evaluasi secara menyeluruh dan mempertimbangkan kembali posisi Nikson Nomleni sebagai Kadis PMD,” sebutnya.
DPRD TTS melalui Komisi I akan segera memanggil Kadis PMD Kabupaten TTS untuk meminta penjelasan terkait persoalan tersebut.
“ melalui komisi 1 kita akan segera panggil Dinas PMD untuk meminta penjelasan terkait persoalan ini. Kendalanya ada dimana hingga terlambat posting? Setelah itu kita cari solusi bersama agar masalah yang sama jangan terulang kembali,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polemik Pilkades serentak belum meredah, kini Pemda TTS diperhadapkan dengan masalah baru terkait pencairan dana desa. Tak tanggung-tanggung dana desa di 42 Desa di Kabupaten TTS hangus karena terlambat melakukan posting.
Untuk diketahui batas akhir untuk melakukan posting sendiri pada Kamis 23 Juni 2022 pukul 00.00 WITA. Dan hingga batas waktu tersebut, 42 desa di kabupaten TTS belum melakukan posting.
Bupati TTS, Egusem Tahun menbenarkan adanya 42 desa yang terlambat melakukan posting. Oleh sebab itu, dirinya akan menyurati Direktur Perimbangan Keuangan Daerah Kemenkeu untuk meminta Dispensasi supaya Dana Untuk 42 Desa bisa tetap dicairkan. (DK)
Jikalau berkomitmen tentang kontrak konerjs dari seluruh pejabat tinggi Pratama dengan Bupati, maka seharusnya Kepala Dinas PMD harus diberi sangsi atas kinerja yg buruk dan menyebabkan kerugian daerah begitu besar.