KupangOnline.com.-Polsek Alak memperluas wilayah operasi pemberantasan minuman keras ilegal dengan menyasar kios-kios hingga area Pelabuhan Tenau Kupang. Hasilnya, puluhan liter moke/sopi berhasil diamankan dalam razia yang digelar Senin (03/11/2025).
Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H. Apel persiapan dilaksanakan di Mapolsek Alak sebelum tim bergerak menuju lokasi-lokasi yang menjadi target operasi.
Adapun hasil dari razia tersebut adalah sebagai berikut:
– Kios Pelni: Polisi mengamankan 9 botol miras jenis moke dari kios milik Ipin di Kelurahan Penkase.
– Rumah Niken Donal Debora Henuk: Dari rumah Niken di Kelurahan Alak, polisi menyita 7 botol miras jenis moke.
– Kios Dewi (Area Pelabuhan Tenau): Polisi mengamankan 1 jerigen ukuran 5 liter dan 7 botol miras jenis moke dari kios milik Dorce Ndolu.
– Kios Egi (Area Pelabuhan Tenau): Dari kios milik Yuliana Indu, polisi mengamankan 2 jerigen ukuran 35 liter miras jenis moke.
Secara keseluruhan, dalam razia ini Polsek Alak berhasil menyita sekitar 90 liter miras jenis moke/sopi. Kegiatan berlangsung aman dan kondusif.( Xx )












