Ket Foto.Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan. SH.
Laporan Reporter SUARA TTS.COM, Erik Sanu.
SUARA TTS.COM | SOE- Penyidik Polres TTS hingga kini sudah memeriksa 14 orang saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Bupati TTS Egusem Pieter Tahun.
Meski demikian Bupati Epy sebagai terlapor belum diperiksa.Panggilan pertama sudah dilayangkan tapi ia tak hadir. Kini penyidik segera melayangkan surat panggilan ke dua.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan.SH kepada wartawan di ruang kerjanya,Kamis 19 Mei 2022.
” Ini kita lagi periksa saksi dari dinas pertanian.Kita mau kirim undangan ke dua untuk Bupati, Kita harap beliau hadir”, ujarnya.
Kasat Helmi menjelaskan hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa 14 orang saksi baik dari pihak DPRD TTS, masyarakat penerima bantuan alsintan maupun dinas pertanian.
Untuk diketahui,Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau memimpin Anggota DPRD TTS minus fraksi Golkar, Rabu 9 Maret 2022 mendatangi Polres TTS guna melaporkan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun.
Bupati Tahun dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, Facebook.
Sebelum melaporkan Bupati Tahun, Marcu dan Anggota DPRD TTS lainnya terlebih dahulu bertemu dengan Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.IK.
Dugaan pencemaran nama baik ini terjadi pada Jumat 25 Februari 2022 sekitar pukul.08.02 wita di bengkel Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Kabupaten TTS. Bupati Tahun dalam sambutan ketika penyerahan bantuan alsintan dikatakan Marcu, mengeluarkan beberapa pernyataan yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik.
Pertama, DPR napoiba kit yang artinya DPR omong kosong kita dan tidak berjuang untuk rakyat tetapi untuk kepentingan partai politik dan kepentingan pribadi.
Kedua, “ada yang bilang saya berjuang, itu omong kosong (Poi oke).
Ketiga, orang mau datang bujuk kamu omong kosong (Atone Net Hen Full L,Poe Oke)
Dan keempat, Bupati Tahun menyebut, DPR tidak datang hadir dalam kegiatan, DPR minta Naik Gaji sabar dulu.
Sambutan Bupati Tahun tersebut disiarkan secara live melalui group Facebook Bupati TTS 2019-2024.
Sementara itu Ketua DPC Pospera TTS, Yerim Yoss Fallo minta Bupati segera memenuhi panggilan penyidik polres TTS sehingga kasus tersebut bisa menjadi terang benderang.
Selain itu menurut Yerim, Sebagai warga negara yang baik harus taat hukum apalagi pemimpin harus menjadi bagi masyarakat.
” Informasi yang kita dapat saat panggilan pertama Bupati tidak hadir jadi kalau nanti dipanggil lagi harus hadir agar bisa jadi contoh yang baik”,pinta Yerim.