Ket Foto. Kepala Dinas PMD TTS, Nikson Nomleni
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu
SUARA TTS.COM | SOE – Jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di TTS yang rencananya dilaksanakan pada 17 Juni 2022 mengalami perubahan. Hal ini kemudian membuat ARAKSI NTT dan sejumlah calon kepala desa minta penjelasan kepada pemerintah dan DPRD TTS.
Pihak ARAKSI dan beberapa calon Kepala Desa mendatangi DPRD TTS,Selasa 14 Juni yang diterima oleh Wakil ketua DPRD Religius Usfunan,Ketua Komisi 1 Uksam Selan, Lusianus Tusalakh,Jorang Fahik, sementara dari unsur Pemerintah hadir Kadis PMD TTS, Nikson Nomleni dan staf serta Kasat Pol PP Yopi Magang yang juga ketua timwas kabupaten.
Hadir pula calon kepala desa Oinlasi Ki’e Dominggus Nomleni, Calon Kades Noinbila Charles Lakapu, Calon Kepala Desa Nunukniti Yusak Taneo.
Ket Foto. Ketua ARAKSI NTT, Alfred Baun.
Ketua ARAKSI NTT,Alfred Baun pada kesempatan tersebut mengatakan Pilkades itu sangat penting karna itu tidak boleh ada penundaan.
Ia menyoroti beberapa kandidat yang digugurkan karna proses yang sangat carut marut.
“Kami minta tidak boleh alternatif lain termasuk ditunda.Kalau ditunda,saya minta kadis PMD untuk mundur”,ujar Alfred.
Calon Kepala Desa Oinlasi Dominggus Nomleni sangat menyesalkan jika Pilkades ditunda karna sebagai salah satu calon, dirinya sudah berproses sesuai dengan regulasi yang ada.
Selain itu antuasiasme masyarakat sangat tinggi menyambut pesta demokrasi di tingkat desa.
Dirinya berharap pemerintah tetap komitmen agar proses tetap berjalan.
Charles Lakapu,calon kepala desa Noinbila mengatakan dirinya sangat terkejut ketika mendapat informasi bahwa momen Pilkades ditunda.
“Saya minta Pilkades tetap berjalan sesuai Perbup.Saya tidak mau tau karna semua proses sudah mengikuti tahapan dengan baik.
Kalau ditunda maka dampak ikutannya besar”,ujar Charles.
Kadis PMD TTS, Nikson Nomleni pada kesempatan tersebut menjelaskan Pilkades di TTS tetap berjalan hanya ada penyesuaian jadwal pencoblosan.
Dikatakan sesuai jadwal, seharusnya pencoblosan jatuh pada 17 Juni 2022 namun karna terhambat pengadaan surat suara.
Menurut Nikson, proses pengadaan surat suara terhambat karna DPT baru diterima pada 27 Mei 2022. Sedangkan BAP penetapan calon baru diperoleh 8 Juni 2022. Setelah itu baru masukan dokumen ke ULP.
Karna itu pihaknya melaksanakan mengalami pergeseran ke tanggal 25 Juli 2022 mendatang.
Ia juga merespon terkait pengaduan dari beberapa desa. Menurutnya tim sudah diturunkan dan intinya semua sudah bekerja sesuai dengan regulasi.
Hingga berita ini diturunkan, diskusi terus dilakukan bertempat di ruang Banggar DPRD TTS.