Berita

Pilkades Bileon Lahirkan Dualisme Kepemimpinan, Siapa Yang Sah?

1
×

Pilkades Bileon Lahirkan Dualisme Kepemimpinan, Siapa Yang Sah?

Sebarkan artikel ini

Ket Foto. Pakar Hukum Tata Negara,Undana Kupang ,Jhon Tuba Helan

Laporan Reporter SUARA TTS, COM, Dion Kota

SUARA TTS. COM | SOE – Pilkades Bileon yang berlangsung pada 25 Juli 2022 melahirkan dualisme kepemimpinan di desa tersebut. Pada pemungutan suara yang sempat diwarnai aksi pengembalian surat undangan pencoblosan dari puluhan warga kepada panitia tersebut, dimenangkan oleh calon nomor urut 2, Maxi Tofeto dengan 253 suara. Maksi unggul atas dua calon lainnya.Namun sehari sebelum kemenangan Maxi, Majelis hakim PTUN Kupang mengabulkan seluruh permohonan gugatan dari Awaludin Isu, yang merupakan kepala desa terpilih versi Pilkades tahun 2021 yang oleh Bupati TTS dianulir dengan Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 13/KEP/HK/2022, tanggal 12 Januari 2022 Tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa Naileu, Pemilihan Kepala Desa Kusi Utara, Pemilihan Kepala Desa Naifatu dan Pemilihan Kepala Desa Bileon Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan kepada Bupati TTS, selaku pihak tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 13/KEP/HK/2022, tanggal 12 Januari 2022 Tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa Naileu, Pemilihan Kepala Desa Kusi Utara, Pemilihan Kepala Desa Naifatu dan Pemilihan Kepala Desa Bileon Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III, Khususnya Pemilihan Kepala Desa Bileon, Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan tentang Pengesahan dan Pengangkatan Awaludin Isu sebagai Kepala Desa Bileon sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 472.000,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah).

Atas putusan majelis hakim tersebut, Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun menyatakan naik banding.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), John Tuba Helan menilai tindakan Bupati Tahun yang membiarkan Pilkades Bileon berjalan di tengah gugatan di PTUN tidak tepat.

Seharusnya, Pilkades Bileon dihentikan menunggu sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.“ Seharusnya kasus penundaan pilkades sedang digugat ke Pengadilan TUN maka tidak boleh diadakan pilkades lagi. Harus menunggu sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap agar memberikan kepastian hukum. Oleh karena gugatan dimenangkan calon kades terpilih maka bupati harus mengeksekusi putusan pengadilan yakni melantik calon kades yang menang, dan menghentikan proses pilkades yang sedang berjalan. Jika bupati menyatakan banding, maka pelantikan kades terpilih versi Pilkades tahun 2021 dikakukan setelah adanya putusan banding, dan pilkades yang berlangsung pada tahun 2022 tetap dihentikan,” terang Jhon saat dihubungi SUARA TTS. COM, Rabu 27 Juli 2022 malam.

Dengan demikian lanjut Jhon, maka tidak ada dualisme kepala desa Bileon. Pilkades Juli 2022 sendiri menurut Jhon, hasilnya tidak sah karena putusan pengadilan telah memenangkan gugatan calon yang menang pilkades tahun 2021. Keduanya tidak perlu dilantik sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, karena bupati menyatakan banding.

baik kades terpilih versi Pilkades 2021 atau PTUN kupang dan versi Pilkades Juli 2022 jangan dulu lantik sampai ada putusan banding sehingga tidak ada dualisme kepemimpinan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun menyatakan banding atas putusan PTUN Kupang yang mengabulkan seluruh permohonan gugatan Awaludin Isu.

“ kita naik banding atas putusan tersebut,” tulis Bupati Tahun dalam pesan WhatsApp yang diterima SUARA TTS. COM, Sabtu 23 Juli 2022.

Terkait lanjutan tahapan Pilkades Desa Bileon, Bupati Tahun menyebut, tahapan pemungutan suara akan tetap dilakukan pada Senin mendatang. Seluruh logistik telah didistribusikan, dan pemungutan suara akan tetap dilakukan.“ Pilkades Bileon lanjut terus, logistik sudah didistribusikan tadi,” ujarnya.

Terpisah, Kadis PMD Kabupaten TTS, Nikson Nomleni mengatakan, pihaknya menghormati dan menaati putusan PTUN Kupang tersebut. Tim kuasa hukum sedang melaporkan putusan PTUN Kupang kepada Bupati. Dirinya menunggu arahan Bupati terkait kelanjutan tahapan Pilkades Bileon.

“ kita tunggu arahan pak bupati, apakah pemungutan suara Pilkades Bileon tetap dilakukan atau dihentikan. Tim hukum sedang melaporkan putusan PTUN Kupang ke Bupati,” sebut Nikson.

Diberitakan sebelumnya, Kades Bileon Terpilih hasil Pilkades Tahun 2021, Awaludin Isu berhasil memenangkan gugatan atas Bupati TTS di PTUN Kupang. Awaludin menggugat surat keputusan (SK) Bupati TTS, Egusem Piether Tahun Nomor 13/KEP/HK/2022 Tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa Naileu, Kusi Utara, Naifatu dan Bileon. Dimana SK tersebut menganulir kemenangan Awaludin dan memerintahkan dilakukan Pilkades ulang di tiga desa tersebut pada tahun 2022, termaksud Bileon.

Dalam putusnya, majelis hakim PTUN Kupang mengabulkan seluruh permohonan dari penggugat, menyatakan batal Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 13/KEP/HK/2022, tanggal 12 Januari 2022 Tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa Naileu, Pemilihan Kepala Desa Kusi Utara, Pemilihan Kepala Desa Naifatu dan Pemilihan Kepala Desa Bileon Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III, Khususnya Pemilihan Kepala Desa Bileon, Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 13/KEP/HK/2022, tanggal 12 Januari 2022 Tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa Naileu, Pemilihan Kepala Desa Kusi Utara, Pemilihan Kepala Desa Naifatu dan Pemilihan Kepala Desa Bileon Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III, Khususnya Pemilihan Kepala Desa Bileon, Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan tentang Pengesahan dan Pengangkatan Awaludin Isu sebagai Kepala Desa Bileon sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 472.000,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah). (DK)

Editor: Erik Sanu 

Respon (2)

  1. Sebagai seorang Bupati,seharusnya taat Hukum dan ikuti Aturan oerundang2an yg berlaku di Indonesia.Tentu sebagai Putra Daerah kita sangat menyayangkan dan mempertanyakan kejeniusan dlm memahami dan mengolah Daerah.Jikala cerdas dan Paham serta taat Hukum maka pd saat mendapatkan informasi bahwa kalah di PTUN maka akan menerbitkan SK tentang penundaan di Desa2 tsb terutama di Bi’leon.By.Hr.Man.150

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *