Uncategorized

Pertanahan Kota Kupang di Desak Oleh Kuasa Hukum Ahli Waris” Naomi  Pau”

266
×

Pertanahan Kota Kupang di Desak Oleh Kuasa Hukum Ahli Waris” Naomi  Pau”

Sebarkan artikel ini

Kupang Online.Com– Ahli Waris Naomi Pau Desak Kantor Pertanahan Kota Kupang Lakukan Rekonstruksi Penetapan Batas Berdasarkan Putusan Hukum Tetap

Magdalena Mae Pau selaku ahli waris dari almarhumah Naomi Pau,yang juga ibu kandung dari Andy Pau didampingi oleh Gama J. E. Ferroh, meminta Kantor Pertanahan Kota Kupang untuk melaksanakan rekonstruksi penetapan batas tanah kembali sesuai dengan Pasal 54 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2011.

” Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia wajib melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali terdapat alasan yang sah untuk tidak melaksanakannya.

Untuk itu ahli waris mengacu pada  dalam sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk: 

1. Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 18/PDT/1978, tanggal 17 Mei 1979. 
2. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 98/PTK/1981/PDT, tanggal 28 Desember 1981. 
3. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1674 K/Sip/1982, tanggal 17 Februari 1984. 
4. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 107 PK/PDT/1984, tanggal 17 April 1986. 
5. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 316 PK/PDT/1986, tanggal 20 Oktober 1987.

Dalam putusan tersebut, juga ditekankan kaidah hukum yang tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 327 K/Sip/1976, tanggal 2 November 1976, yang menyatakan bahwa sertifikat tanah sebagai tanda bukti hak milik tidak mengurangi hak seseorang untuk membuktikan bahwa sertifikat tersebut tidak benar.

Dengan langkah-langkah ini adalah bentuk upaya kami untuk menegakkan keadilan sesuai dengan peraturan yang berlaku, Putusan hukum yang sudah inkrah harus dihormati dan dilaksanakan,” ujar Gama J. E. Ferroh yang  mewakili ahli waris Naomi Pau.

Mereka berharap Kantor Pertanahan Kota Kupang segera menindaklanjuti permintaan ini untuk menghindari potensi konflik di kemudian hari terkait hak kepemilikan dan batas tanah yang menjadi objek sengketa.( X)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *